Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kronologi kasus ini kepada publik. Menurutnya, tindakan mengunggah lagu ciptaan orang lain tanpa izin jelas melanggar hak eksklusif yang dimiliki pencipta lagu.
Kasus ini menjadi bukti bahwa meskipun dilakukan dengan niat mengapresiasi, penggunaan lagu orang lain tetap memerlukan izin resmi, terutama jika diunggah ke platform komersial seperti YouTube.
Selain Lesti, sejumlah nama besar lain juga pernah terseret kasus serupa. Agnes Monica sempat menghadapi isu seputar kepemilikan lagu yang memicu kontroversi. Andre Taulany dituding melanggar hak cipta saat membawakan lagu tanpa izin. Once Mekel dan Tantri Kotak juga harus berurusan dengan persoalan hak penggunaan lagu dalam penampilan mereka.