SULTENG – Penetapan seorang wartawan menjadi tersangka dengan UU ITE di uji di sidang pra peradilan Kota Palu. Saksi ahli pidana DR Jubair menyebut bahwa proses penyidikan terjadi cacat prosedur. Berikut kronologis persidangan tadi, Kamis 22 Mei 2025 yang dimulakan sejak pukul 10.00 Wita.
Sidang lanjutann dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pemohon jurnalis Hendly Mangkali kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu.
Hadir dalam persidangan, kuasa hukum pemohon Dr. Muslimin Budiman, SH., MH dan Abd. Aan Achbar, SH. Pemohon juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu, Dr. Jubair, SH., MH. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Imanuel Charlo Rommel Danes.