Di sisi lain, kuasa hukum dari Polda Sulteng, Tirtayasa Efendi, menyatakan bahwa proses pemanggilan terhadap pemohon dan penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang praperadilan dilanjutkan Jumat, 23 Mei 2025, pukul 09.00 Wita, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon. ***
sumber : liputan pn palu
reportase : ubhadiyah/palu