Dr. Jubair menyampaikan pandangan hukum, Menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan dokumen penting yang harus disampaikan kepada tiga pihak, yakni jaksa penuntut umum, calon tersangka, dan pelapor.
“SPDP wajib diberikan kepada ketiga pihak ini agar masing-masing mengetahui sejauh mana perkembangan perkara. Ini adalah bagian dari perlindungan hak-hak hukum,” tegas Dr. Jubair.
Ia juga menyoroti praktik pemeriksaan berulang dengan satu surat panggilan yang sama. Menurutnya, satu surat panggilan hanya berlaku untuk satu kali proses pemeriksaan, kecuali dalam surat tersebut telah dicantumkan secara jelas jadwal pemeriksaan lanjutan.