“Bahwa satu panggilan pada umumnya hanya berlaku satu kali proses pemeriksaan. Karna didalam surat panggilan sudah jelas, kapan dia di periksa, jadwal pemeriksaan kapan, tempatnya dimana, kemudian tujuannya
Kata Jubair, surat panggilan berlaku sekali pemeriksaan. Jika kemudiaan diberlakukan untuk waktu yang berbeda, hari yang berbeda maka seyogianya penyidik mengeluarkan surat panggilan baru.
Isi surat panggilan pemeriksaan yang mengurai, akan diperiksa dari jam 10 sampai selesai, setelah dia berpindah hari, maka seharusnya penyidik mengeluarkan surat panggilan berikutnya.
Kecuali, ada pengecualian, apabila pada surat panggilan itu tertera jadwal pengulangan pemeriksaan, maka dapat dibenarkan. ‘’Surat panggilan dapat memuat redaksi diperiksa satu, dua tiga hari, itu dibenarkan, itu dimuat dalam surat panggilan, tetapi kalau ini kemudiaan tidak termuat dalam surat surat panggilan, kemudiaan dia diperiksa lebih dari pada hari yang ditetapkan dalam panggilan maka itu bisa cacat prosedur.’’ Tegas dosen Hukum Pidana Universitas Tadulako Sulteng itu, ‘’Jangan pemeriksaan melanggar HAM seseorang,’’ tambahnya.