Komisi II DPR RI tengah mendorong hadirnya regulasi baru dalam bentuk Permendagri tentang pembinaan dan pengawasan BUMD. Ia menyebut regulasi ini penting agar BUMD tidak hanya menjadi tempat “balas budi politik”, tetapi benar-benar dikelola oleh manajer profesional.
‘’Kuncinya, apakah mereka bisa bertransformasi dari tokoh politik menjadi manajer BUMD yang profesional dan profitable? Itu yang harus kita kawal bersama,” pungkasnya.
GUBERNUR MINTA REGULASI TEGAS
Dalam kesempatan itu, Gubernur Anwar Hafid berharap Komisi II memasukkan point penting agar segera terbit regulasi jelas tentang tata kelola, mekanisme, skema pembiayaan dan rekrutmen manajemen BUMD.
Dengan regulasi tegas dan jelas, maka BUMD menjadi kekuatan fiskal daerah. Dan tidak dapat hanya sekedar hidup segan mati tak mau. ***