Berikut kronologis izin prinsip (IP) PT ANA selama ini yang diperoleh redaksi;
Kronologi Izin Lokasi PT ANA;
- Pada 8 Desember 2006; Surat Keputusan Bupati Morowali No. 188.45/0760/UMUM/2006. Pemberian Izin Lokasi untuk usaha perkebunan sawit seluas ± 19.675 ha di Kecamatan Petasia. Izin ini diberikan oleh Bupati Morowali, saat itu dijabat Anwar Hafid.
- Pada 27 April 2007; SK Bupati No. 593.42/0484/UMUM/2007: Izin pembukaan lahan untuk PT ANA seluas ± 19.675 ha. SK Bupati No. 525.26/0479/UMUM/2007: Persetujuan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luas yang sama.
- Pada 20 Agustus 2014; SK perpanjangan Izin Lokasi (Inlok) No. 188.45/KEP‑B.MU/0096/VIII/2014 oleh Pejabat Bupati Morowali Utara (PLT), dengan pengurangan luas menjadi ± 7.244 ha.
- Pada 10 September 2015; SK Inlok per‐desa terbit lagi, menguatkan legalitas Inlok awal tahun 2006.
- Pada 5. September 2021; SK Inlok PLT Bupati Morowali Utara No. 188./45/Kep‑B.MU/0096/VII/2014 dijadikan dasar legal pelepasan lahan seluas 7.244 ha—lagi-lagi masih menggunakan izin lokasi lama.
Selain PT ANA, kini muncul yang sama. PT Cipta Agro Sakti (CAS). Anggota DPRD Sulteng Mohammad Safri sampai minta Mendagri periksa Bupati Morowali Utara Delis yang hanya memberikan izin prinsip dan lokasi saja. Padahal mesti HGU. Delis menjawab, kalau menggunakan lahan negara wajib HGU. Kalau lahan milik sendiri atau kerjasama dengan pemilik lahan tidak salah hanya izin lokasi dan izin prinsip.