Morowali Utara- Gubernur Sulawesi Tengah akhirnya turun tangan menindak konflik agraria yang melibatkan PT ANA di Morowali Utara.
Perusahaan yang belum mengantongi HGU ini sempat mendapat izin lokasi dari Bupati Morowali Utara, memicu sengketa lahan dan ketegangan di masyarakat.
Tanggapan tegas gubernur tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 300/714/Setdaprov, tertanggal 6 Desember 2023, yang ditujukan kepada Kapolda Sulteng dan Bupati Morut.
Gubernur meminta aparat kepolisian melakukan pengamanan persuasif guna mencegah konflik akibat aksi klaim sepihak dan dugaan pencurian TBS di wilayah perusahaan.
Komandan Batalyon C Pelopor Satbrimob, AKP Sudirman, menegaskan aparat bertugas menjaga netralitas dan keamanan, bukan membela perusahaan.“Kami berdiri di tengah, netralitas adalah harga mati,” ujarnya.
Pengamanan ini merupakan tindak lanjut kesepakatan Rapat Akbar Desa Towara bersama PT ANA pada 10 Oktober 2024. Masyarakat dan pemerintah desa sepakat menghentikan pencurian TBS dan mendukung penegakan hukum.