Sekdaprov Sulteng Diperiksa Kejati Dugaan ‘Uang Tambang’ Mengalir ke Semarak Sulteng Nambaso

  • Whatsapp

LBH Tadulako menyatakan bahwa penggabungan dana dari pihak swasta—yang disebut-sebut sebagai “uang tambang”—ke dalam kegiatan yang juga menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berpotensi melanggar hukum. Terlebih lagi, kegiatan tersebut dilaksanakan di tengah kondisi anggaran Pemprov yang sedang dalam tahap efisiensi dan penyesuaian, di mana penggunaan APBD masih terbatas pada belanja rutin.

Sementara itu, Faidul Keteng, salah satu pihak yang turut bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan, enggan membuka ke publik besaran total dana yang diterima dari perusahaan tambang. “Yang penting ramai, kan,” ujar Faidul dalam pernyataannya yang dikutip dari beberapa media daring.

Pada kesempatan terpisah, Faidul sempat menyebut nama-nama perusahaan yang diduga menjadi penyumbang dana dalam kegiatan yang menghadirkan sejumlah artis nasional itu, antara lain PT Citra Palu Minerals (CPM), PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), dan beberapa lainnya. Namun, tidak dirinci berapa nominal bantuan yang diterima panitia dari masing-masing perusahaan.

Kejati Sulteng hingga saat ini masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan event “Semarak Sulteng Nambaso”.

Berita terkait