TERBONGKAR! Pungutan Aplikator Transportasi Online Capai Rp8,9 T/tahun

  • Whatsapp


JAKARTA – Ternyata setiap tahun pungutan yang dilakukan aplikator di transportasi online nilainya bikin berdecak kagum. Rp8,9 triliun gaess…

Pihak aplikator menyebutnya hal lumrah. Terutama di bisnis aplikasi digital. Tentu hal itu untuk membiayai platform, biaya perjalanan aman, dan biaya hijau.

Fakta lainnya. Kala konferensi pers pada 19 Mei lalu, melibatkan pihak aplikator dan Menteri Perhubungan, terungkap bahwa pungutan dari konsumen pada kenyataannya potongan sebesar 20 persen dari pendapatan driver. 

Pihak aplikator menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan bagian dari platform fee atau biaya layanan aplikasi, dan menilai bahwa praktik semacam ini lazim dalam industri aplikasi digital.

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa “kelumrahan” bukan dasar hukum untuk memungut uang secara sistematis, masif, dan terus-menerus, terutama dalam jumlah yang sangat besar. 

“Sebagai negara hukum, kita sama-sama tahu bahwa ‘lumrah’ bukanlah dasar hukum bagi siapapun untuk dibiarkan memungut uang secara terorganisir, masif, terus menerus, dan dalam jumlah yang sangat besar,” tegas Adian dalam keterangannya (13/6/2025) lalu. 

Adian juga menyoroti tampilan layar konsumen saat memesan layanan kendaraan roda dua, yang sering mencantumkan biaya tambahan seperti:

• Rp 2.000 untuk jasa aplikasi

• Rp 1.000 untuk biaya perjalanan aman

• Rp 500 untuk biaya hijau

Biaya-biaya ini dipungut langsung dari konsumen, dan tidak termasuk dalam potongan komisi terhadap driver. 

Aplikator berdalih bahwa pungutan tersebut merupakan praktik yang wajar, namun hingga kini belum ada dasar hukum yang secara eksplisit melegalkannya. 

Adian menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan berpihak pada keadilan bagi konsumen maupun driver. Ia mendorong pemerintah untuk segera meninjau ulang mekanisme pungutan ini dan memastikan seluruh praktik bisnis aplikator berjalan sesuai dengan prinsip dan norma hukum yang berlaku. *** 

Berita terkait