Safri Desak Kapolda yang Baru Menindak Tegas Oknum APH Beking Tambang Ilegal di Sulteng 

  • Whatsapp


SULTENG – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng) resmi berganti. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2192/IX/KEP./2025 tanggal 24 September 2025 lalu, Kapolda Sulteng akan diisi oleh Irjen Pol Dr. Endi Sutendi yang sebelumnya menjabat sebagai Waastamaops Kapolri. 

Sementara, Irjen Pol Dr. Agus Nugroho yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulteng, kini dipercaya menempati jabatan baru sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.


Menanggapi pergantian tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri meminta agar Kapolda yang baru dapat membawa angin segar dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Bumi Tadulako. 

“Pergantian pimpinan adalah momentum untuk membawa pembaruan. Kami yakin Kapolda baru dapat menjadi motor penggerak terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat Sulteng,” ujarnya kepada awak media, Selasa (30/9/2025). 

Safri berharap Irjen Endi Sutendi bisa bersinergi dengan pemerintah provinsi dan mendukung penuh kebijakan strategis Gubernur Sulteng khususnya dalam menertibkan tambang ilegal yang marah di daerah ini. 

Menurutnya, sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota dengan aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan penanganan tambang ilegal berjalan tegas, adil, dan berkelanjutan.

‘’Kapolda memiliki peran strategis dalam mendukung langkah-langkah tegas Gubernur Sulteng. Kita butuh keberanian bersama menertibkan praktik-praktik tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” bebernya.

Safri juga mendesak agar Irjen Endi Sutendi berani mengambil langkah tegas membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum aparat yang diduga menjadi beking aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah di Sulteng. 

“Masyarakat tidak akan berani melakukan tambang ilegal jika tidak ada yang membekingi. Kita semua tahu, sebagian di antaranya justru diduga dibekingi oleh oknum aparat,” ucapnya.

Legislator PKB ini menegaskan persoalan tambang ilegal telah menjadi masalah serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan, konflik sosial dan potensi hilangnya pendapatan daerah.

Safri mencontohkan kasus tambang ilegal di Kayuboko, aktivitas tambang PT HIR di Morut yang diduga mencemari sumber air baku masyarakat setempat, pembuangan limbah ke Sungai Lampi oleh PLTU PT NNI di Morut, penggunaan jalan umum untuk kegiatan hauling PT GNI hingga penanganan kasus penggunaan lahan TPU Covid-19 milik Pemkab Morut oleh PT UKK yang hingga saat ini belum ada kejelasan. 

“Ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum dan minimnya tindakan tegas dari aparat terhadap pelaku dan pihak yang terlibat. Hukum hanya tajam ke bawah, masyarakat jadi korban, sementara aktor besar tidak tersentuh,” tegas Safri.

Dengan hadirnya Kapolda yang baru, Safri mendorong kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang legal dan berkelanjutan.

Hal ini sekaligus merespons dan menerjemahkan sikap Presiden Prabowo Subianto yang ingin menertibkan tambang ilegal dalam rangka menata ulang tata kelola sumber daya alam menuju kemandirian bangsa. 

“Ini momentum tepat bagi beliau untuk menunjukkan komitmen dalam menjaga supremasi hukum di sektor pertambangan. Kami di DPRD akan terus mengawal agar koordinasi antar instansi berjalan efektif,” pungkasnya. *** 

Berita terkait