“Ini sudah mengarah pada kejahatan yang terorganisir. Rekomendasi yang ada seolah hanya jadi dokumen di atas kertas, sementara masyarakat sudah menjadi korban. Petani kehilangan sawah, nelayan kehilangan mata pencaharian dan lautnya, serta lahan masyarakat diambil perusahaan. Kerugian masyarakat jauh lebih besar daripada Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima pemerintah daerah,” tegas Safri.
Komisi III juga meminta Gubernur Sulteng mengundang kepala daerah serta OPD terkait dalam RDP mendatang. Safri menekankan, gubernur harus menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tambang yang merusak lingkungan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnilla HM Ali, menyebut kondisi di Morowali Utara menjadi salah satu yang paling mengkhawatirkan. Jika kerusakan lingkungan terus dibiarkan, wilayah tersebut terancam tenggelam dalam waktu dekat.
‘’Perusahaan harus menjalankan kewajibannya, lokasi tambang yang sudah dibuka harus direhabilitasi agar kembali memberi manfaat untuk masyarakat. Kami tidak menolak investasi, tapi investasi harus ramah lingkungan,” kata Arnilla.
Ia menambahkan, jika hasil RDP tidak ditindaklanjuti, Komisi III akan mendorong gubernur menutup perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.
“Kami punya kewajiban melindungi daerah. Kalau rekomendasi tidak dijalankan, maka jalan terakhir adalah meminta gubernur menutup perusahaan pelanggar,” tegasnya.***