Hibah Pemprov Sulteng Rp12 M untuk Rujab dan Klinik Jaksa Memantik Isu Keadilan!

  • Whatsapp

editorial : kailipost.com 


SULAWESI TENGAH – Hibah ke jaksa dua tahun berturut turut mengundang curiga. Apakah ini ‘cara kompromi’ dibungkus dengan diksi Hibah. Pemberian cuma – cuma tanpa ada ikatan untuk dikembalikan. 

Belum lama negeri ini diguncang gempa stabilitas keamanan dan ketertiban. 117 titik demontrasi dengan anarkis dan pembakaran fasilitas dan pelayanan publik. Akibat rasa keadilan. Flexing pejabat harta dan barangnya. Naik tunjangan rumah.

Para aktivis anti rasuah tak terima. Dua tahun berturut turut berpotensi melanggar hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah secara spesifik menyebutkan, dana hibah APBD tidak bisa diberikan berturut-turut dalam dua tahun. 

Kejadian ini terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah. Di tengah Kejaksaan Tinggi mengekspos keberhasilan menyita uang para koruptor sebesar Rp4,8 miliar selang Januari – Agustus 2025. 

Tapi, di luar gedung demonstran anti rasuah minta Kejati menolak hibah pembangunan rumah Kajati, Wakajati, Klinik dan lainnya sebesar Rp12 miliar dari APBD Sulteng TA 2025. Sebelumnya TA 2024 Kajati sudah menerima hibah Rp2 miliar. 

Apakah Kejati Sulteng kekurangan anggaran dari APBN? Patut dilacak dalam buku anggaran. Jangan double pembiayaan atas satu pekerjaan. Atau bisa jadi partisipasi Pemprov untuk fasilitas jaksa sepanjang memiliki kemampuan. 

Hibah Rp12 miliar melekat di Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda). Yang juga mengerjakan pembangunan Masjid Baitul Khairaat Rp210 miliar dana terserap oleh rekanan tapi hingga kini selalu molor penyelesaiannya. Semua bisa terjadi. Dan publik wajib menduga – duga kemana ujungnya. 

Faktanya, aktivis ini tergabung dalam Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Sulteng, Koalisi Anti Korupsi (KAK) Sulteng dan Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK). Moh Raslin dari SPHP saat berorasi  di depan kantor Kejati meminta lembaga tersebut menghentikan penggunaan dana hibah Rp12 miliar. 

Bagaimana Pak Kajati Nuzul Rahmat? Akankah hibah itu ditolak di tengah sebuah suasana kebatinan masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi, menurun daya beli, susah mencari kerja dan biaya pangan terus inflasi. 

Ataukah hibah tetap diambil dengan pertimbangan sangat mendesak rumah jabatan Kajati. Wakajati, dan klinik gigi dan lainnya? Biarlah nanti rakyat yang akan menilai. *** 

Berita terkait