editor : admin | kailipost.com
JAKARTA – PT Citra Palu Minerals (CPM) yang merupakan anak perusahaan (emiten) PT Bumi Resources Minerals (BRMS) Tbk menyepakati penciutan lahan kontrak karya (KK) Pertambangan Emas yang diperjuangkan masyarakat lingkar tambang.
Belum lama ini perwakilan masyarakat lingkar tambang menyerahkan surat sepakat penciutan BRMS ke Wali Kota Palu Hadianto. Perwakilan masyarakat lingkar tambang Poboya yang berada di selatan Kota Palu juga melakukan pertemuan dengan pihak CPM di Jakarta.
Angin segar ini mendapat apresiasi berbagai kalangan. Bahkan Wali Kota Hadianto Rasyid berjanji akan memfasilitasi untuk duduk bersama warga dengan perusahaan.
Legalisasi penciutan lahan kontrak karya pertambangan diatur UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Aturan itu tertuang di Pasal 169A yang memungkinkan pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengajukan perpanjangan menjadi Izin Operasi Khusus (IUPK), termasuk rencana pengembangan wilayah untuk optimalisasi potensi cadangan, sebagaimana diatur di PP Nomor 96 Tahun 2021.
Berikut regulasi yang mengatur khusus penciutan lahan kontrak karya (KK) di Indonesia.
Pertama; UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Di UU No 3/2020 pasal 169A memberikan ketentuan tentang perpanjangan KK menjadi IUPK, yang melibatkan rencana pengembangan wilayah untuk mendapatkan persetujuan Menteri ESDM RI.
Kedua; PP Nomor 96 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: mengatur pemegang KK harus menyampaikan rencana pengembangan seluruh wilayah untuk mendapatkan persetujuan Menteri ESDM sebelum mengajukan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Tentunya, mekanisme penciutan lahan KK Poboya Palu akan menempuh mekanisme sebagai berikut;
1. Rencana Pengembangan Wilayah:
Pemegang Kontrak Karya harus menyusun rencana pengembangan seluruh wilayah pertambangannya.
2. Permohonan IUPK:
Berdasarkan rencana tersebut, pemegang KK mengajukan permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Menteri.
3. Evaluasi oleh Menteri:
Menteri akan melakukan evaluasi terhadap rencana pengembangan yang disampaikan untuk memastikan keberlanjutan operasi dan optimalisasi potensi cadangan.
4. Persetujuan Menteri:
Jika disetujui, pemegang KK dapat melakukan penciutan lahan untuk kemudian mendapatkan IUPK sebagai kelanjutan operasinya.
POTENSI 400 HEKTARE
Menurut data yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa di areal KK PT CPM terdapat potensi lahan konsesi seluas 400 hektare. Bukan termasuk eks penciutan taman hutan raya atau Tahura Poboya yang memiliki luas 7.128 hektare. Termasuk bagian hutan lindung Paneki dan cagar alam Poboya.
PT BRMS belum menetapkan persetujuan luas penciutan. Karena terlebih dahulu menempuh sesuai peraturan dan regulasi serta mekanisme penciutan lahan.
Karena penciutan lahan bertujuan
Optimalisasi Potensi Cadangan: Penciutan dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan cadangan yang ada. Keberlanjutan Operasi: Memastikan kelangsungan operasi pertambangan di masa depan.
Perpanjangan Operasi: Memungkinkan pemegang kontrak untuk melanjutkan operasinya dengan izin yang lebih sesuai.