Wali Kota Palu Cabut Kenaikan PBB, Tak Ada Pajak UMKM di Depan Aksi Demonstrasi 1 September 

  • Whatsapp

editor : admin | kailipost.com 


PALU – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dan Wakilnya Imelda Liliana Muhidin di depan ribuan aksi mahasiswa, driver Ojol dan lembaga masyarakat 1 September 2025 mengaku telah mencabut pajak bumi bangunan (PBB), dan memastikan tak ada pajak UMKM. 

Katanya, kenaikan PBB  terjadi di  satu zona karena nilai jual obyek pajak (NJOP) saja. Bukan seluruh di Palu. Mengapa zona itu naik NJOP karena melindungi warga pemilik lahan agar harganya tidak dipermainkan. Zona itu adalah ruang bisnis dan pergudangan. ‘’Jadi bukan semua satu kota ini. Tapi (kenaikan) itu sudah dicabut juga karena kita mendengar aspirasi. Kita akui sosialisasi kita kurang,’’ kata Wali Kota Hadi lugas. 

Dalam pertemuan terbuka itu, Wali Kota Hadianto menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perubahan di Kota Palu dengan orientasi pelayanan kepada masyarakat. 

Untuk menindaklanjuti aspirasi, Wali Kota Hadianto mengundang perwakilan koordinator lapangan (korlap) demonstran, pimpinan lembaga mahasiswa kampus, dan komunitas ojol hadir dalam rapat bersama di Kantor Wali Kota pada Kamis mendatang. 

Khusus bagi komunitas ojol, wali kota menjanjikan pembangunan shelter dengan fasilitas berteduh, tempat isi daya ponsel, hingga Wi-Fi gratis pada tahun ini.

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk pembangunan Kota Palu. *** 

Berita terkait