SULTENG – Masalah gagal bayar ASN dengan kontrak perjanjian atau disebut PPPK di Kabupaten Donggala telah menjadi masalah bagi tata kelola pemerintahan yang baik di negeri Tadulako.
Bahkan menjadi topik hangat di ruang – ruang publik. Termasuk temuan P3K Siluman di Pemkot Palu 3.00 lebih diduga ‘ASN siluman’ Begitu juga di Kabupaten Sigi. P3K Siluman dalam verifikasi faktual. Di Kabupaten Parigi Moutong dibentuk panitia seleksi (Pansel) kata Sekdakab Yulfinasran Ahmad kepada media usai peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember lalu.
Gubernur Sulteng Anwar Hafid pun didemo P3K Donggala. Meminta gubernur turun tangan. Pendemo menilai Pemkab Donggala ‘gagal bayar’ dan tak ada solusi yang konkret. Diperkirakan ada 4.000 P3K di ibu kandung pemekaran sejumlah kabupaten di Sulteng.
SOLUSI PINJAM DANA PT SMI
Ternyata pemerintah daerah dapat meminjam dana ke salah satu BUMN Kementerian Keuangan. Namanya PT SMI, atau Sarana Multi Infrastruktur. Tapi, daerah dilarang meminjam untuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam laman google ditemukan dengan AI uraian sebagai berikut. Bahwa mengenai pinjaman daerah, termasuk yang disalurkan melalui PT SMI, secara spesifik mengatur peruntukan dana tersebut, yang utamanya adalah untuk:
- Membiayai kegiatan pembangunan infrastruktur daerah dan/atau kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan langsung atau tidak langsung bagi APBD.
- Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah, yang juga difokuskan pada belanja modal seperti pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, dan air bersih, bukan belanja operasional rutin.
Pembayaran gaji ASN termasuk dalam belanja operasional (rutin), yang harus dibiayai dari pendapatan asli daerah (PAD) dan transfer umum dari pemerintah pusat (seperti Dana Alokasi Umum/DAU), bukan dari utang atau pinjaman daerah.
Penggunaan pinjaman daerah untuk belanja rutin seperti gaji dilarang karena dapat menimbulkan beban keuangan jangka panjang yang tidak diimbangi dengan aset produktif atau peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, menggarisbawahi bahwa pinjaman harus digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial serta memiliki rencana pembayaran kembali yang jelas. Gaji ASN tidak memenuhi kriteria tersebut
Dengan ketentuan tersebut, maka Pemkab Donggala mesti ‘buka tenda’ di kementerian keuangan RI agar dapat membayar gaji ASN P3K. Bila tidak maka, proses pembangunan dan stabilitas kemasyarakatan di daerah itu akan terganggu.
Pemda Donggala juga diharapkan mengurangi belanja pembangunan utamanya infrastruktur. Guna penyeimbangan belanja rutin dengan belanja pembangunan. ‘’Visi misi Vera dengan wakilnya dengan masalah P3K sudah tidak maksimal akan dijalankan. Ada beban rutin mesti dipikul. Kalau dipaksa yang akan terus ribut,’’ tutur aktivis LBH Sulteng di Warung Kopi Jalan Masjid Raya Palu. ***







