Pelaku Tindak Pidana Dikenakan Kerja Sosial; Gubernur, Wali Kota Palu dan Dua Bupati Teken MoU dengan Kejati Sulteng

  • Whatsapp

SULTENG – Disepakati dalam kerjasama Kejaksaan Tinggi, Gubernur, Wali Kota Palu dan Bupati Donggala dan Poso bahwa pelaku tindak pidana akan disanksi sosial. 

Perjanjian MoU dilakukan Rabu (10/12/2025) di kantor gubernuran Sulteng dan dihadiri Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat dan pejabat Kejati lainnya. 

Mou adalah tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, terutama pada Pasal 65 Ayat 1 yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan dan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Dengan pemberlakuan pidana kerja sosial diharapkan mewujudkan penegakan hukum yang humanis, sebab pelaku tak hanya dihukum dalam kurungan penjara tapi juga dibina lewat kegiatan yang berdampak ke masyarakat.

Gubernur Anwar Hafid menyatakan komitmen penuh Pemprov Sulteng dalam menjalankan amanat KUHP terbaru terkait pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

“Semoga masyarakat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” harapnya seraya menginstruksikan jajarannya terus berkoordinasi dalam penyiapan dan pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kegiatan dihadiri para bupati/walikota dan kajari kabupaten kota yang kedua belah pihak juga melaksanakan penandatanganan MoU serupa.

Turut membersamai gubernur dan kajati, Direktur B Jampidum Kejagung Zullikar Tanjung, Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin, S.Sos., M.Si dan undangan terkait.*** 

Berita terkait