
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, penertiban tambang ilegal tidak boleh hanya terfokus pada kawasan Poboya semata.
Menurut Safri, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) juga marak terjadi di berbagai wilayah lain di Sulawesi Tengah dan harus menjadi perhatian serius Satgas.
“Satgas jangan hanya melihat Poboya. PETI adalah persoalan struktural yang tersebar di banyak daerah. Kalau hanya satu lokasi yang disentuh, maka penanganannya tidak akan menyelesaikan masalah,” ujarnya kepada awak media, Jumat (30/1/2026).
Lebih jauh, Safri menekankan pentingnya ketelitian Satgas dalam melihat praktik tambang ilegal yang melibatkan perusahaan besar. Ia mengingatkan bahwa tambang ilegal tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebagai aktivitas penambangan tanpa izin oleh masyarakat.
Menurut Safri, perusahaan yang memiliki izin pun dapat dikategorikan melakukan tindak pidana pertambangan apabila beroperasi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), melanggar ketentuan teknis, atau mengabaikan kewajiban lingkungan hidup.
“Perusahaan berizin pun bisa melakukan illegal mining jika beroperasi di luar IUP atau melanggar aturan. Praktik seperti ini sering luput dari sorotan karena tidak terlihat seperti tambang ilegal rakyat dan jarang muncul dalam pernyataan resmi aparat penegak hukum,” tegasnya.
Safri juga mendorong pemerintah agar hadir secara nyata dan tidak melakukan pembiaran terhadap praktik pengelolaan PETI yang berisiko tinggi. Mustasyar PCNU Morut ini menilai pembiaran hanya akan memperpanjang kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko keselamatan masyarakat. ‘’Negara tidak boleh menutup mata. Konstitusi jelas menyatakan negara harus hadir melindungi segenap bangsa Indonesia. Itu harus diwujudkan dalam langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola pertambangan ke depan,” kata Safri.
Safri menambahkan, selain berpotensi merusak lingkungan karena tidak mengindahkan kaidah pertambangan yang baik serta aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (HSSE), praktik PETI juga merugikan negara. Hal itu disebabkan pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak kepada negara.
Ia menegaskan bahwa penertiban tidak boleh berhenti pada penindakan semata. Pemerintah, kata Safri, juga memiliki kewajiban menyiapkan skema pemberdayaan ekonomi lokal bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan ilegal.
“Penertiban harus dibarengi solusi. Selain menertibkan tambang rakyat ilegal, pemerintah wajib menyiapkan alternatif ekonomi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkasnya. ***







