
PENCIUTAN KONSESI CPM
Pihak PT BRMS dan CPM meneruskan sejumlah surat surat dukungan penciutan lahan seluas 246 hektare yang diusulkan lembaga adat dan warga lingkar tambang. Surat itu tertanggal 17 Desember 2025. Sebelumnya ada surat 11 Desember 2025 ke Dirjen Minerba bahwa CPM menolak rencana usulan penciutan karena di areal konsesi dan akan merugikan pihaknya. Anak perusahaan itu menawarkan non ekstraktif alias bantuan modal dan koperasi
BACA JUGA : https://kailipost.com/2025/12/viral-pt-cpm-tolak-penciutan-lahan-tawari-bantuan-modal-dan-koperasi-ke-warga-lingkar-tambang-dan-adat.html
Tapi, sebelumnya perusahaan tambang emas nasional di bawah naungan BRMS itu menyepakati penciutan.
KLIK BERITA INI : https://kailipost.com/2025/09/brms-sepakati-penciutan-lahan-kontrak-karya-cpm-di-poboya-palu-untuk-warga-lingkar-tambang.html
Dengan demikian dapat ditarik hipotesis redaksi bahwa BRMS dan CPM ‘setengah hati’ dan tak serius mencari solusi terhadap aktivitas pertambangan emas di Poboya yang kini menjadi ‘perdebatan antar pejabat daerah’ – hingga merenggangkan hubungan Forkopimda di Sulteng. Gubernur, anggota DPRD Muhammad Safri, Kapolda dan Wakapolda. ***







