DATA IZIN TAMBANG SULTENG DI HUTAN LINDUNG
Data redaksi bersumber dari Selamatkan Sulawesi Tengah menyebutkan sekitar 16 perusahaan tambang nikel memiliki izin pinjam pakai di kawasan hutan lindung dengan total luas 16 ribu hektar.
Sedangkan laci digital kailipost.com membongkar rilis JATAM – Jaringan Advokasi Tambang (2017) bahkan menyebutkan 18 perusahaan masuk kawasan konservasi dan 85 izin masuk kawasan hutan lindung.
Di Kabupaten Morowali, seringkali bersinggungan dengan kawasan hutan, termasuk Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan kawasan hutan lindung lainnya.
Sepanjang tahun 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar secara intensif menindak tambang nikel ilegal yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin sah, salah satunya di wilayah Morowali.







