Prabowo Perintahkan Cabut IUP di Hutan Lindung, Ketua FPKB DPRD Sulteng: Ingatkan Jangan Tebang Pilih 

  • Whatsapp


Berikut Tambang Nikel dalam Kawasan Hutan di Morowali: 

  • Temuan Tambang Ilegal (2025): Tim Satgas PKH melakukan operasi dari 25 Oktober hingga 4 November 2025, menemukan aktivitas pertambangan nikel ilegal yang menerobos Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 
  • Perusahaan Terlibat: Beberapa kontraktor dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) terindikasi melanggar aturan, termasuk PT JJA, PT HGI, PT MMP, dan PT BMU. Luas bukaan tambang ilegal di IUP PT BMU tercatat mencapai sekitar 62,15 hektare. 
  • Denda dan Penindakan: Total potensi denda administratif akibat perusakan kawasan hutan ini mencapai Rp2,3 triliun. 
  • Modus Operandi: Perusahaan seringkali melakukan pengerukan nikel di luar wilayah perizinan yang berlaku atau beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah.
  • Dampak Lingkungan: Aktivitas ini mengakibatkan kerusakan kawasan hutan yang signifikan di Morowali, seringkali di lokasi yang seharusnya dilindungi atau merupakan HPT. 


Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal dalam kawasan hutan di Morowali tanpa pandang bulu, termasuk memproses hukum aktor utama atau beneficial owner.

Berita terkait