Oleh : Cak Ando, praktisi media
MEMBOSANKAN. Diksi yang kini ramai terucap di keramaian adu argumentasi sekaitan dana bagi hasil mineral akibat keputusan menteri ESDM Nomor 157/2026. Saya pun mulai bosan menulis ocehan ocehan yang miskin aksi nyata, konkret dan berdaya tawar tinggi.
Bak permainan sepak bola yang mempermainkan bola di wilayah sendiri. Hanya sekali ‘menyerang’ ke jantung lawan, di ruangan kementerian ESDM Bahlil Lahadalia. Dipimpin Gubernur Anwar Hafid dan Ketua DPRD M Arus Abd Karim pertengahan bulan ini. Bola ditepis dengan mudah janji ‘akan direvisi’
SULTENG LEMAH
Kalau mau jujur, belum ada akademisi, analis dan praktisi hukum mengonstruksi kelemahan hukum posisi Sulawesi Tengah di mata pemerintahan Jakarta. Semua terperangkap diskusi janji negara akan merevisi Kepmen ESDM 157 yang diucapkan Menteri Bahlil. Tak sadar masuk jebakan ‘adu mulut’ tanpa aksi nyata.
Kenapa lemah. Pengamat sumber daya alam (SDA) dan politik, Andika menyebutnya ada kegagalan struktur hukum yang tak disadari pejabat, dan rakyat Sulteng. Yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah. Khususnya kalau membaca pasal 5 ayat (1 dan 2).
Hubungan negara Indonesia yang republik, memosisikan daerah dan negara (pemerintah pusat) kontraktual. Ada alas hukum. Kalau alasnya tidak mencantumkan secara jelas kekayaan daerah, maka jangan marah kalau kekayaan daerah itu tidak ada mendapat ‘bagi bagi hasil’ di turunan aturan hingga sampai ke kementerian.
Di pasal 5 (1 dan 2) UU Nomor 5/2022 tentang Sulteng secara jelas disebut bahwa Sulteng hanya memiliki kekayaan aneka hayati, kelautan dan kebudayaan serta adat. Tidak ada disebut memiliki kekayaan nikel, emas, gas dan minyak serta bebatuan berkualitas yang dipakai sirkuit Mandalika.
TAK BERSATU
Semestinya, ego politik dikesampingkan bila kepentingan daerah memanggil. Kalau mau dikomparasi dengan UU tentang Provinsi Kalimantan Timur, maka UU tentang Sulteng kalah jauh. UU tentang Provinsi Kaltim jelas mengurai semua kekayaan alamnya.
Sekarang bukan waktunya saling menyalahkan. Tapi menanyakan apa yang akan dilakukan? Konkret saja. Membiarkan UU tentang Provinsi Sulteng begitu saja tanpa ada niat menguji untuk judicial review (JR) atau ‘taputar putar bagai gasing’ yang membosankan?
Solusi September mendatang. Anggota DPR RI tujuh wakil Sulteng, empat anggota DPD RI, satu menteri ditambah gubernur dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota melahirkan ‘Surat Resmi ke Presiden Prabowo Subianto’
Kedua; kumpulkan ahli tata negara dan hukum acara untuk menguji ke Mahkamah Konstitusi RI isi pasal 5 ayat 1 dan 2 UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain langkah birokrasi, dan aksi litigasi, juga wajib melakukan gerakan masyarakat non litigasi. Gerakan non elit. Karena gerakan tuntutan DBH sudah menjadi isu masyarakat. Tak usah demonstrasi ‘ala Botot’ ke DPR RI. Cukup di Palu, tapi memiliki daya getar atau resonansi hingga ruang istana presiden. Aksi simpati, bukan anarki.
Aksi mengumpulkan uang recehan 1.000 rupiah’ dari masyarakat di jalan jalan, di rumah sakit, di kantor kantor, di lapak lapak rakyat UMKM. Kampanyenya hanya satu ‘Presiden Kembalikan Hak Kami’ Namanya ‘Gerakan 1.000 Rupiah Ganti DBH Sulteng’
Bagaimana antisipasi kalau skenario ‘elit politik Sulteng’ gagal bersatu? Pasti masyarakat akan mencatat dan mengingatnya kelak di forum pemilu. Hak itu diperjuangkan dan direbut. Bukan hanya diperdebatkan dan hilang di garukan kopi pahit setengah. Camidu lagi. ***








