Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Berakhirnya Status Transisi Darurat ke Pemulihan Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, yang berlangsung di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (03/08/2026).
Rapat tersebut membahas evaluasi akhir pelaksanaan status transisi darurat menuju pemulihan, sekaligus memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam memasuki tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Dalam arahannya, Wagub Reny menyampaikan bahwa masa transisi darurat secara resmi telah berakhir pada 31 Juli 2026. Selanjutnya, penanganan bencana akan memasuki fase pemulihan dengan mengedepankan percepatan penyelesaian berbagai pekerjaan yang masih berjalan.








