TUNJANGAN sertifikasi guru honorer di Kabupaten Parmout yang seharusnya dibayarkan pada 2016 lalu, ternyata di Take Over pada 2017 ini. Pasalnya, pada 2016 lalu, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki kewenangan melakukan pembayaran tunjangan sertifikasi guru honorer tersebut mengalami kekurangan keuangan. Sehingga, pembayaran sertifikasi guru honorer itu rencananya baru akan dilakukan pada 2017 ini.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang (Kabid) Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parmout Safrudin, S.Pd, M.Si kepada Kaili Post, baru-baru ini. Safrudin mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu proses pengiriman dana pembayaran sertifikasi guru honorer ke SIM tunjangan atau sistim aplikasi yang digunakan. Bahkan, belum terbayarkannya tunjangan guru honorer 2016 itu telah kami koordinasikan dengan Kemendikbud.
“Pada waktu kami tanyakan soal itu di Kemendikbud. Menurut Kemendikbud bahwa pembayarannya akan dilakukan pada 2017 ini. Sehingga, kami tinggal menunggu, apakah dana sudah siap atau belum,” ujarnya.
Ia menambahkan, Disdikbud dalam penanganan tunjangan sertifikasi guru tersebut hanya sebagai pihak yang memproses SK para guru yang dikirimkan pihak sekolah melalui data Dapodik. Setelah dianggap valid oleh Kemendikbud kata Safrudin, SK guru yang data Dapodiknya dianggap valid akan dikirimkan ke sistim aplikasi SIM yang digunakan pihaknya dalam menangani tunjangan.
Lanjut dia, kemudian pihaknya akan memproses SK yang telah dikirimkan kembali oleh Kemendikbud untuk melakukan pencairan melalui keuangan.
“Setelah kami proses, lalu kami menyerahkannya kepada pihak keuangan untuk dilakukan pencairan tunjangan sertifikasi. Dalam hal ini, kevalidan data Dapodik guru yang dimasukan oleh masing-masing sekolah merupakan hal penentu bisa atau tidaknya seorang guru menerima tunjangan tersebut,” katanya. ***
Reporter: Steflin Putong