TERKAIT SIKAP Bupati Parmout, Samsurizal Tombolotutu yang menerima salah satu perusahaan milik investor china yang akan mengubah sampah menjadi olahan listrik, DPRD, meminta agar permintaan kuota sampah dan pengirimannya dari 23 kecamatan se Kabupaten Parmout harus dipertimbangkan.
“Kita apresiasi sikap Bupati, namun berkaitan dengan kebutuhan sampah itu sendiri, dan cara pengirimannya harus benar-benar dipikirkan dan dipertimbangkan kembali. Sebab, kalau cuman sampahnya pasti ada, tapi kebutuhan yang harus dipasok untuk pemenuhannya dan cara pengiriman dari Moutong ke ibukota parigi pasti akan memakan biaya,” ungkap Hazairin Paudi ketua komisi III DPRD Parmout, kepada Kaili Post.
Menurut Hazairin, ide tersebut cukup bagus, namun pihaknya sebagai mitra komisi dari Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Parmout, pihaknya akan memanggil pihak DPLH untuk mempertanyakan sikap dan perencanaan bagaimana yang akan dilakukan untuk wacana tersebut.
“Namun selama program, ide dan gagasan ini baik untuk masyarakat maka menurut saya, wacana investror china masuk ke sini ya sah-sah saja, tetapi pihak dinas terkait harus benar-benar memikirkan kembali mekanismenya seperti apa. Karena selain baik untuk masyarakat, hitung-hitungan bisnisnya untuk daerah pun harus ada tentunya,” ujar Hazairin.
Kata dia, pihaknya juga akan mempertanyakan, berapa kebutuhan sampah yang harus dipenuhi dalam setiap produksi, dan bagaimana cara kerjasamanya dengan pihak PT.PLN, agar dalam pelaksanaannya nanti tidak terhambat dan tidak berjalan hanya setengah-setengah.
Lanjut dia, dari sisi permintaan lahan oleh investor china yang meminta agar Pemkab Parmout menyediakan lahan seluas 12 hektar, menurutnya hal itu tidak jadi masalah, bahkan jika investor china meminta hingga 25 hektar, pihaknya akan menyetujui dan siap.
Ditambahkannya, kalau sampahnya mungkin ada, namun masalah kebutuhan sampahnya yang harus dipecahkan bersama-sama. Sebagai mitra komisi, pihaknya dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari dinas tekhnis yakni BPLH Parmout. ***
Editor: Fharadiba