POLEMIK Proyek Pembangunan jembatan Desa Maku-Desa Kaleke di Kabupaten Sigi kontrak tahun tunggal atau tahun jamak hingga tahun 2017 hingga kini belum jelas diselesaikan antara Pemkab dan DPRD Sigi. Pihak kejaksaan tinggi sudah mencium gelagat pekerjaan itu tidak selesai, atau selesai tapi merugikan negara karena diduga tidak menggunakan denda pekerjaan yang terlambat.
“Kita pelajari semua nomenklaturnya dulu. SPK dan APBD 2017 anggarannya di buku APBD 2017, lantas untuk termin kedua sampai selesai menggunakan APBD apa ?. Padahal di papan proyeknya disebut dengan jelas menggunakan anggaran APBD Perubahan 2016,’’ ujar sumber di Kejati.
Di sisi lain, adanya surat sakti yang berada di ruangan Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenai itu bukan ranah hukum. Tapi bisa menjadi alat hukum. Sebelumnya Rizal enggan bersuara ke wartawan, sejumlah anggota lainnya juga melakukan gerakan tutup mulut. Ketua Komisi III yang membidangi hal itu, Torki Ibrahim Turra pun ketika dikonfirmasi via telponnya enggan menjawab. ‘’Nanti saya hubungi lagi kalau soal itu. Saya juga baru mau pelajari. Karena baru baca Kaili Post di facebook dan online-nya,’’ jawabnya sambil menutup pembicaraan. Setelah itu, telpon dan saluran komunikasi via inbox facebook, Torki enggan menjawab. Tiba-tiba offline dan tidak lagi online hingga tadi malam.
Proyek pembangunan jembatan Maku-Kaleke hingga kini belum selesai 100 persen. Proyek senilai Rp5,879 miliar itu disoroti sejak (07/03). ‘’Itu foto-foto yang kami kirim ke email Kaili Post dapat dilihat tanggal pemotretannya. Proyek itu harusnya sudah selesai, tapi hingga sekarang belum juga selesai,’’ ujar pengirim surat email ke hariansiangkailipost@gmail.com Sabtu (03/03). Menurut pengirim, ia meminta alamat emailnya dirahasiakan dan meminta ia mewakili masyarakat dua desa tersebut.
Ia menolak bila Dinas PU Sigi mengatakan bahwa proyek itu kontraknya tahun jamak atau multi years. Karena, tidak ada proyek di Sigi yang selama ini tahun jamak. ‘’Kami sudah ke PU dan menanyakan staf di sana. Katanya memang begitu karena tahun jamak. Tapi kami juga ke dewan Sigi menurut mereka tidak ada proyek di Sigi tahun jamak,’’ ungkap sumber.
Sementara itu, rekanan proyek itu Fahruddin Yunus membenarkan bahwa proyek itu adalah tahun jamak dan batas kontrak sampai 23 Mei 2017. Olehnya, ia tak menyoal apabila ada pihak-pihak yang tidak paham terkait tender dan proyek, khususnya pekerjaan jembatan Desa Maku-Kaleke.
‘’Sampaikan pada sumber anda, dia tidak paham proyek itu. Proyek itu kontrak dari November 2016 dan selesai 23 Mei 2017. Mana ada kontraktor mau bangun jembatan hanya tiga bulan. Nanti disalahkan lagi kalau rusak,’’ ujarnya via telpon ketika dikonfirmasi. Ia tidak mempersoalkan sekarang ada pihak-pihak yang menolak proyek itu multi years. ‘’Saya tidak memikirkan itu. Saya hanya kerja dan insya Allah pekan depan sudah pengecoran lantai jembatan,’’ terang Didin lagi. ***
reporter/editor: andono wibisono