Lagi, Gas Melon Langka, Pemkab Didesak Terbitkan Regulasi

  • Whatsapp

LAGI, Keberadaan gas elpigi tabung 3 Kilogram atau gas melon di Kabupaten Parmout, mendadak langka. Meskipun diketahui saat ini harganya jauh lebih mahal dari HET Pertamina yang sebenarnya. Berkaitan dengan kelangkaan itu, Pemkab Parmout didesak segera membuat regulasi penerapan subsidi tertutup untuk gas elpiji 3 kilogram.

Ketua komisi II DPRD Parmout, I Made Yastina mengatakan penerapan subsidi tertutup dilakukan untuk mengantisipasi penggunaan gas elpiji bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Apalagi menurutnya berdasarkan informasi masyarakat, selain langka, harga gas elpiji saat ini dari Rp 16.000 melonjak menjadi Rp 45.000. ‘’Ini harus menjadi perhatian khusus bagi Pemkab Parmout, sebab penerapan pemakaian gas elpiji bersubsidi merupakan pengalihan dari minyak tanah ke gas. Jika, kondisinya seperti ini bisa dipastikan masyarakat akan kembali menggunakan minyak tanah, sehingga program pemerintah untuk menerapkan gas bersubsidi untuk masyarakat tidak mampu dianggap gagal,” ujarnya.

Kata dia, berdasarkan hasil evaluasi pihaknya dengan bagian ekonomi pada Sekretariat Pemkab parmout, untuk pasokan gas elpiji 3 kilogram sangat terpenuhi, sehingga ada beberapa spekulasi yang bermunculan bahwa gas elpiji subsidi itu lebih dari setengah masyarakat yang berpenghasilan diatas rata-rata ikut menggunakan gas elpiji tersebut.

Padahal, diketahui berdasarkan surat edaran Gubernur, Longki Djanggola menyampaikan dengan tegas kepada seluruh masyarakat khusunya PNS yang berpenghasilan diatas Rp 1.500.000 untuk tidak menggunakan gas elpiji bersubsidi.

“Namun kenyataannya, nyaris seluruh PNS hingga masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp1.500.000 ternyata masih menggunakan gas elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram. Hal ini kan yang harus disikapi dengan tegas, makanya untuk menekan kelangkaan, saya akan meminta Pemkab untuk membuat regulasi,” kata dia.

Regulasi yang dimaksud yakni, penerapan kartu gas elpiji bersubsidi. Pada setiap pembelian, masyarakat wajib memperlihatkan kartu kepemilikan, dan pemberian kartu tersebut sama seperti kartu penerima raskin.

Ditambahkannya, selain penetapan regulasi kartu elpiji bersubsidi, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melakukan sidak terhadap pangkalan-pangakalan yang menjual gas elpiji diatas HET yang telah ditentukan. **

Reporter: Fharadiba

Berita terkait