SKK Migas Proses PI 10 % Usul Gubernur

  • Whatsapp
banner 728x90
MASKUR: Solusi Pendidikan Gratis 

PERJUANGAN Gubernur Longki Djanggola untuk mendapatkan hak Participating Interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan ladang dan kilang gas alam cair di wilayah Sulawesi Tengah segera terwujud. Langkah Longki langsung disahuti Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral RI. Saat ini permintaan Gubernur Longki itu sedang diproses di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Demikian diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri ESDM dan Sekretaris Dirjen Minyak dan Gas dan Dirjen Listrik, Susyanti di Jakarta saat menerima rombongan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah pada Jumat, 10 Maret 2017 lalu. “Saat ini kita sedang menunggu perkembangan dari SKK Migas atas respon terhadap permintaan Gubernur Sulteng tentang PI 10 persen. Jadi mohon bapak-bapak anggota DPRD Sulteng bersabar, kita semua menunggu hasilnya,” ujar Susyanto.

Ia menguraikan  mengenai PI 10 persen ini masih dipelajari dari pengalaman di Blok Cepu yang pengelolaan PI 10 persennya tidak berjalan mulus.  BUMD, karena kesulitan modal kemudian melibatkan pihak swasta.  Setelah diperiksa BPK, ditemukan ada masalah.  Olehnya, pengalaman di Blok Cepu yang salah satunya menjadi semangat keluarnya Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas

“Sehingga ke depannya BUMD yang dibentuk untuk mengelola PI 10 persen dalam proyek minyak dan gas tidak kesulitan mencari modal.  Nanti bisa modal 10 persen itu diperoleh melalui hasil negosiasi dengan pihak kontraktor berdasarkan nilai hasil produksi,” jelas dia seperti dilansir sejumlah media saat itu.

Merujuk pada informasi itu, Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Sulteng, Arena Jaya Parampasi menyebutkan bahwa keliru bila menyebut Gubernur Sulteng, Longki Djanggola tidak berbuat apa-apa terkait hal PI 10 Persen.

“Informasi dari Kementerian ESDM itu sudah jelas. Permintaan Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Gubernur Longki Djanggola sedang diproses. Apalagi memang sejak awal Pak Longki sudah berkeras soal itu,” sebut Arena.

Seperti diketahui, untuk memperjuangkan hak partisipasi pengelolaan minyak dan gas bumi bagi Sulawesi Tengah, Gubernur Longki Djanggola dan Bupati Banggai Herwin Yatim telah menemui Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral RI, Ignatius Jonan di Jakarta pada Jumat, 17 Februari 2017 silam.

Pada pertemun tersebut, Gubernur Longki memaparkan kondisi pertumbuhan investasi pertambangan mineral, minyak dan gas Sulteng. Longki menyampaikan bahwa itu dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah dan menyediakan lapangan kerja.

Meski begitu Longki tetap mendesak agar Kementerian benar-benar mendukung Pemprov Sulteng dan Pemkab Banggai untuk mendapatkan hak partisipatif sebesar 10 persen dari sejumlah perusahaan pertambangan.

“Alhamdulilah,  ketika itu, Menteri ESDM sangat apresiatif atas semua laporan dan usulan dari Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Banggai,” kata Longki dalam pesan singkat yang dikirimkan kepada media.

Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng era Gubernur HB. Paliudju itu mengatakan, “terkait masalah permintaan kita atas hak partisipatif sebesar 10 persen dari perusahaan pertambangan minyak dan gas, yakni Blok Matindok, Blok Senoro dan Tiaka, Insya Allah dalam waktu tidak lama lagi akan segera dipenuhi.”

Untuk diketahui, Blok Senoro-Toili dan Blok Tiaka merupakan blok migas yang dikelola JOB Medco Energi dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) lewat Pertamina-Medco E&P Tomiri Sulawesi (PMTS JOB). Sementara, Blok Matindok dikelola PT Pertamina E&P Matindok (Proyek Pengembangan Gas Matindok./PPGM).

PENDIDIKAN GRATIS

PI 10 Persen dapat menjadi solusi pelayanan pendidikan gratis di Sulteng. Hal itu guna menjawab kesulitan daerah atas mahalnya biaya pendidikan. peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 tahun 2017 Tentang Pungutan Dan Biaya Pendidikan pada SMA, SMK dan SLB  dapat tercover kepentingannya. Demikian dikatakan Maskur Rabu (19/4/2017) saat konfrensi pers.

Ia  meminta kepada Pemerintah provinsi agar sesegera menjemput bola untuk mengambil hak Sulteng yang ada di beberapa perusahan. Menurut analisis Moh. Maskur jika PI 10 persen itu menjadi milik Sulteng semua permasalahan dapat teratasi. “PI 10 Persen menjadi solusi biaya pendidikan,” jelasnya.

Katanya pemprov belum begitu proaktif untuk menggenjot PI 10 persen tersebut sebab hingga saat ini belum ada nampak gerakan yang di lakukan oleh Pemprov, hal tersebut membuat sejumlah anggota DPRD Provinsi merasa resah dengan gerakan pemprov yang lamban.

“Kalkulasi kasar yang kami lakukan di sejumlah perusahaan termasuk Donggi Senoro LNJ kita bisa dapatkan dari  PI 10 persen itu sebesar 3 triliun rupiah pertahunnya,” jelas Maskur. Katanya  jika ini diseriusi pemprov semua persoala sulteng baik pendidikan maupun kesehatan dapat tepecahkan dengan adanya PI 10 persen.

Dirinya juga mengatakan, persoalan pengaduan tenaga medis kota palu beberapa waktu lalu katanya itu buka persoalan ketika PI 10 menjadi milik Sulteng. “Kenapa tidak gaji honor dan gaji Pegawai Negri Sipil di naikan karena pendapatan kita cukup tinggi,” tambahnya. Semua hal kita bisa penuhi jika hak sulteng di perusahaan tersebut kita dapatkan.***

Sumber: tmg/Mahbub/Dedi rahmat dai

Berita terkait