RAPAT Panitia pemilihan (Panlih) calon wakil gubernur (Cawagub) Sulawesi Tengah Rabu, (10/5/2017) kemarin mengatakan Gubernur meminta waktu hingga (17/5/2017) menyerahkan nama calon wakil gubernur ke DPRD.
Penyerahan nama Cawagub ke dewan molor diakibatkan PAN merekomendasikan dua nama yaitu Hidayat Lamakarate dengan Oscar Paudi. Hal itu yang kemungkinan akan dibicarakan kembali oleh partai pengusung. Pasalnya, sebelumnya sudah disepakati dua nama yaitu Zainal Daud dan Hidayat Lamakarate oleh parpol pengusung. Dengan munculnya nama Oscar Paudi dalam rekomendasi DPP PAN, maka dipastikan itulah yang membuat molor.
Panlih, sebagai lembaga tehnis tahapan pemilihan, hanya dapat menuruti apa yang telah disodorkan Gubernur. Sehingga rapat ditunda hingga kedua nama yang dari partai pengusung diserahkan. “Kami hanya bisa menunggu kedua nama yang akan disodorkan Gubernur, sehingga rapat ini ditunda,” jelas Ketua Panlih, Zainudin Tambuala (10/5/2017).
Rumor yang beredar dua nama yang telah ditetapkan sebelumnya yakni Hidayat Lamakarate dan Zainal Daud akan dikocok kembali. Sebab Partai Amanat Nasional (PAN) tetap ngotot memaksakan Ketua DPW PAN harus masuk dalam bursa Cawagub. Ada kemungkinan besar yang akan disodorkan kepada DPRD yakni Hidayat Lamakarate dan Oskar R. Paudi.
Menurut sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) sulteng, jika Hidayat Lamakarate akan bertarung dengan Oskar R. Paudi kemungkinan sangat kecil Hidayat Lamakarate akan memenangkan pertarungan di kursi Wakil Gubernur, sebab secara politis Oskar Paudi lebih unggul dibandingkan dengan Hidayat Lamakarate.
Menurut Erwin Burase, jika kedua nama yang akan disodorkan kepada pihak DPRD Sulteng terus terhambat dengan tidak sejalannya kedua partai pengusung mengusulkan dua nama ke DPRD, maka bisa dipastikan pemilihan tidak bisa dilaksanakan dan bisa jadi hingga akhir periode Gubernur, Longki Djanggola akan memimpin sendiri.
Dirinya juga mengatakan, ada aturan yang mengatur bahwa Gubernur boleh memimpin daerah tersebut tanpa wakil apabila sisa akhir periode sisa 18 bulan. Oleh karena itu jika sisa waktu pemilihan akan larut hingga sisa periode tinggal delapan belas bulan maka bisa dipastikan Panli tidak akan memproses dan kemungkinan akan diserahkan kembali kepada pimpinan DPRD untuk memutuskan.
“Saya pernah membaca ketentuan aturan terkait pemilihan wakil Gubernur, apa bila sisa jabatan tinggal 18 bulan maka Gubernur bisa memimpin hingga akhir periode. Saya lupa persis aturannya nomor berapa coba kita buka kembali yang jelas ada,” tutur Erwin Burasi saat diwawancarai Kaili Post diruang rapat Panlih.**
reporter: Dedi rahmat dai