Proyek Kawasan Pemukiman Melanggar Kontrak

  • Whatsapp
banner 728x90

PROYEK Pembangunan Kawasan Pemukiman Kumuh senilai Rp3,5 miliar yang dikerjakan PT Widya Rahmat Karya di Kabupaten Tolitoli diduga melanggar dokumen kontrak. Pekerjaan infrastruktur pemukiman kumuh jalan lingkungan sepanjang tepi sungai di kawasan Kelurahan Baru yang dikerjakan perusahaan rekanan asal palu itu diberikan waktu kontrak 150 hari sejak tanggal 13 Januari 2017.

Selain melanggar perjanjian di dalam dokumen kontrak, proyek tersebut juga terancam terlambat. Proyek miliaran rupiah bersumber APBN itu diduga terjadi kecurangan dalam pelaksanaan. Pasalnya, timbunan yang dipergunakan pihak rekanan dalam pekerjaan tersebut mengeruk sungai dengan menggunakan mesin menyedot pasir.

Yang mana, jika mengacu pada analisa pekerjaan serta kontrak kerja, timbunan yang digunakan berdasarkan quary harus timbunan yang didatangkan dari luar area pekerjaan, malahan mengambil material sungai dengan menggunakan alkon untuk memenuhi volume.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Provinsi Sulteng, Ansar yang dihubungi terkait proyek tersebut menyesalkan. Dia mengatakan, penggunaan timbunan di sekitar yang tidak sesuai isi dokumen kontrak adalah tindakan yang melanggar. “Kenapa perusahaan itu menawar, kalau tidak mampu jangan menggunakan timbunan yang tidak sesuai perjanjian kontrak. Itu pelanggaran dan harus dihentikan,” tegasnya.

PPK Dinas PU Provinsi itu mengaku, pihaknya telah mengundang pihak rekanan untuk segera menghentikan kegiatan pengerukan sungai untuk dijadikan timbunan pekerjaan. “Terkait timbunan yang melanggar tersebut kita akan lakukan opname pekerjaan. Proyek itu padahal pengawasannya melibatkan TP4D, ko dikerjakan melanggar,” tekannya.

Menyangkut keterlambatan, menurutnya pihak rekanan masih mempunyai waktu untuk menyelesaikam pekerjaan dengan tambahan waktu 50 hari setelah kontrak berakhir pertengahan Juni mendatang. “Dengan pemberian waktu tersebut, pekerjaan akan diberlakukan denda satu persetujuhan dari nilai kontrak,” jelasnya.

Reporter/biro tolis: Ramlan/romi

Berita terkait