Warga Pemilik Lahan Blokade Jalan

  • Whatsapp
banner 728x90
Pemkab Diminta Tepati Janji
 

reporter: Roy lasakka

WARGA Pemilik lahan Desa Jonokalora Kecamatan Parigi Barat Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) memblokade jalan, Rabu (24/5). Aksi memblokade jalan tersebut buntut dari kekesalan warga pemilik lahan yang hingga kini belum menerima pembayaran dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan baru menuju stadion olahraga di Desa Jonokalora.

Padahal, lahan milik warga yang dibebaskan pada 2016 menggunakan anggaran swakelola oleh Bagian Tapem Setda Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) itu, pembayarannya diselesaikan pada Maret 2017 lalu.

Namun, hingga kini pembayaran pembebasan lahan yang dijanjikan oleh Pemkab Parmout kepada warga pemilik lahan, yang berjumlah kurang lebih 16 orang tersebut belum terselesaikan. Dalam pembebasan lahan tersebut, harga tanah per meternya senilai Rp40 ribu berdasarkan kesepakatan antara warga pemilik lahan dan Pemkab Parmout.

Salah seorang warga pemilik lahan, Minsan kepada sejumlah wartawan menjelaskan, berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak Pemkab Parmout sebelumnya, bahwa pembayaran pembebasan lahan dijanjikan akan diberikan pada Maret 2017 lalu.

Sehingga, rencana awal seluruh pemilik lahan yang meminta agar pembayaran pembebasan lahan tersebut harus dibayarkan seluruhnya sebelum melakukan pekerjaan diurungkan karena janji Pemkab Parmout akan menyelesaikan pembayaran pada Maret 2017.

Namun, meskipun sudah melakukan upaya melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Jonokalora tetap saja tidak mendapat respon dan perhatian dari Pemkab Parmout. Apalagi, akibat pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tersebut telah mengakibatkan kerugian besar terhadap warga pemilik lahan.

Pasalnya, untuk pribadinya sendirinya, tanaman kakao kurang lebih 400 pohon dan durian kurang lebih 30 pohon miliknya yang siap panen terpaksa harus direlakan untuk pembukaan dan pembangunan jalan baru tersebut.

“Sebenarnya pada awal pertemuan, kami berkeinginan agar dibayar dulu baru dilakukan pembebasan jalan. Tetapi, karena mengingat hal itu untuk kepentingan umum dan membantu pihak pemerintah, sehingga kami menyetujui pembebasan dilakukan walaupun belum dibayarkan hak kami. Padahal, Kepala Desa sudah sering kali menyampaikan keluhan kami kepada pemerintah, namun tak kunjung mendapat perhatian. Kami pun merasa dibodohi,” keluhnya.

Ia menambahkan, setelah beberapa kali diminta untuk segera menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan tersebut, Pemkab Parmout belum lama ini menjanjikan akan menyelesaikan hal itu pada 22 Mei lalu. Namun, pihak Pemkab tak kunjung menepati janjinya lagi, padahal warga pemilik lahan bersabar menunggu hingga bulan Mei ini.

Menurutnya, sebelum pihak Pemkab Parmout menyelesaikan pembayaran tersebut, warga pemilik lahan masih mempunyai hak.

Pasalnya, belum sepeser pun dana dari pembebasan lahan tersebut yang diterima oleh warga. “Lahan tersebut belum menjadi hak pemerintah. Sehingga, mau kami apakan lahan, itu masih hak kami sebagai pemilik lahan. Kami sudah cukup sabar dijanji-janji oleh pemerintah. Sehingga, kami berinisiatif memblokade jalan tersebut sampai pemerintah menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan sesuai kesepakatan,” tegasnya.

Berita terkait