Panlih Tolak Usulan Tiga Cawagub

  • Whatsapp

Palu, – UPAYA MENGISI Kekosongan kursi jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Tangah, yang sebelumnya dijabat H. Sudarto, yang maju bersama Gubernur H. Longki Djanggola, pada Pilkada 2015 silam, terus berporoses. Pertemuan yang diadakan Panlih membahas pemilihan Wakil Gubernur (2/6/2017) dikarenakan belum adanya surat yang sampai kepada Panitia Pemilihan (Panlih) mengenai usulan nama-nama tersebut.

Dalam beberapa pekan yang lalu dikabarkan bahwa, Gubernur telah mengirimkan usulan nama-nama calon pengganti wakil gubernur ke DPRD. Seperti yang dikatakan Erwin Lampro yang sempat diberitakan (31/05/2017) mengatakan bahwa pihaknya belum menerima usulan nama-nama calon Wagub dari Gubernur. Sehingga Panlih belum bisa memastikan kapan pemilihan wagub akan di laksanakan.

Dalam pertemuan Panlih yang digelar di salah satu ruang rapat DPRD propinsi tersebut, baru diketahui bahwa surat dari Gubernur mengenai usulan nama Wagub ternyata masih ada di bagian sekretariat dan belum diberikan ke Panlih untuk ditindak lanjuti. Namun selang berapa menit pertemuan tersebut, semua peserta jadi bingung mengenai apa yang akan dibahas. Karena tidak ada bukti nyata mengenai keberadaan surat usulan nama Wagub dari gubernur tersebut. Kemudian dihadirkanlah surat mengenai pangusulan nama-nama cawagub pada pertemuan tersebut.

Dalam surat tentang pengusulan cawagub tersebut terdapat tiga nama Cawagub yang diusulkan Gubernur Longki Djanggola diantaranya Mohammad Hidayat, Zainal Daud dan Oscar R. Paudi. Dari tiga nama tersebut, terjadi perdebatan panjang dalam pertemuan itu. Sesuai aturannya hanya bisa mengusulkan dua nama Cawagub untuk dilaksanakan pemilihan. Sehingga Panlih belum bisa melanjutkan untuk tahap pemilihan.

Dengan menghasilkan keputusan pada pertemuan tersebut. Pihak Panlih melalui pimpinan DPRD mengembalikan usulan nama-nama tersebut kepada Gubernur dengan alasan bahwa Panlih tidak bisa melaksanakan pemilihan dengan usullan tiga nama Cawagub. Sebab, kata Erwin Lamporo selaku Sekretaris mengatakan tata cara pengusulan calon, hanya bisa dengan dua nama bakal calon yang diusulkan oleh gabungan partai politik pengusung. **

reporter: Bebi

Berita terkait