Palu,- RESKRIM Polresta kemarin, 6 Juni 2017 menggelar rekonstruksi tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan terbunuhnya anak di bawah umur. Rekonstruksi dihadiri tersangka Iyan Rivaldi alias Iyan warga Kelurahan Nunu Palu Barat.
Kejadian di jalan Danau Talaga pada hari jumat tgl 12 Mei 2017 pukul 17.00 Wita lalu. Olah tempat kejadian perkara (TKP) digelar di ruang Baruga Polresta dihadiri sepuluh orang saksi. Rekonstruksi dilakukan selama satu jam dengan 21 adegan dan dengan pengawalan ketat kepolisian.
Kronologis kejadiannya pada Jumat 12 Mei pukul 17.00 Wita pelaku Iyan Rivaldi alias Iyan bersama teman-temanya sedang mangkal di salah satu warung makan (PETIR) di Jalan Danau Talaga dikejutkan dengan sebuah kendaraan roda dua yang dipacu dengan kecepatan tinggi dikendarai salah seorang korban Hendra Darmansyah.
Tak lama berselang motor tersebut kembali akan melintas, sang pelaku (Iyan) berusaha menahan dan berteriak ‘’Hooiii jangan balaju” dan secara spontan mengambil batu dan langsung melemparkanya ke arah motor yang dikendarai Kurniawan. Namun Kurniawan alias Wawan mengelak dan mengenai dada Hendra Darmansyah yang diboncengnya hingga mengakibatkan kematiannya.
Rekonstruksi disaksikan langsung Kasat Reskrim Polresta AKP Wilian Harbensyah SIK. ‘’Semua berkas kasus ini sudah lengkap tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan.’’ Ujarnya. **
Reporter: firmansyah