Zakat Fitrah Rp25 ribu/Orang

  • Whatsapp
ACUAN HET BERAS PALU

Palu,- KEMENTERIAN Agama Kota Palu pertanggal 9 Juni-2017 atau 1438 Hijriyah  menetapkan jumlah besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) sebesar 2,5 Kilogram atau 3,5 liter/jiwa. Apabila dikurs dalam mata uang rupiah, senilai Rp25.000/orang. Penetapan zakat fitrah sesuai surat Kepala Kantor Wilayah Agama Prov Sulteng Nomor : B.3048/Kw.22.2/4/BA.00/06/2017 tanggal 07 Juni 2017.

Demikian dikatakan Bimas Islam Kementerian Agama Kota Palu, Moh Nasir  Rabu(14/6/2017) pada Kaili Post diruangannya. Dia mengatakan bahwa jumlah besaran nilai rupiah zakat fitrah yang ditetapkan untuk Kota Palu sesuai dengan harga tertinggi bahan makanan pokok (beras) atau mengacu dari harga beras yang ada dijual di Kota Palu saat ini.

Dia juga mengatakan tidak sama  jumlah besaran nilai Uang maupun Beras yang harus dibayarkan  didaerah satu dan lainya. Seperti di Palu tidak sama jumlah zakat fitrahnya per-jiwa dengan daerah-daerah lain seperti di daerah Jawa, Kalimantan, Irian Jaya dll, penetapan besaran nilainya sesuai dengan situasi perekonomian daerah tersebut.

Lanjut pula dia menegaskan bahwa sebelum turun surat penetapan zakat fitrah dari Kemenag Provinsi, “kami turun ke lapangan mengecek situasi dan harga bahan makanan pokok beras di 16 toko yang ada di wilayah kota Palu, kemudian dari hasil tersebut dilaporkan ke Provinsi dan menjadi bahan acuan penetapan berapa nilai Rupiah atau berapa kilogram yang harus dikeluarkan per-orangnya,” pungkasnya. **

Reporter: firmansyah

Berita terkait