Parimo,- KEPOLISIAN Resort (Polres) Parmout berhasil membekuk pelaku pengedar Uang Palsu (Upal) berinisial MN (39) yang merupakan warga Kelurahan Gebang Rejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso.
Pelaku dibekuk Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Torue sekitar pukul 16.30 Wita, tepatnya di Dusun 1 Desa Tolai. Ketika dibekuk, MN tengah berada di salah satu kios milik salah seorang warga Desa Tolai bernama Prame tengah mengedarkan Upal dengan cara membeli.
Kapolres Parmout, AKBP Sirajudin Ramli kepada sejumlah wartawan saat menggelar ekspose kasus di Mapolsek Torue mengatakan, pelaku sengaja mengedarkan Upal di daerah Kabupaten Parmout agar memuluskan aksinya. Sasarannya kata dia, yakni pedagang-pedagang kios yang dinilainya sangat mudah tertipu dengan Upal yang diedarkannya itu. Terbukti, ketika dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di salah kios milik warga tengah membeli menggunakan Upal tersebut.
“Kami berharap, Upal yang diedarkan pelaku tidak begitu banyak. Kami juga beruntung bisa menangkap pelaku dengan Upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 57 lembar,” ujar Sirajudin didampingi Kapolsek Torue, Iptu Asse.
Lanjut ia mengatakan, selain Upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 57 lembar, dari tangan pelaku juga berhasil diamankan berupa uang asli senilai Rp890 ribu yang diduga hasil dari tukaran Upal. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan 11 bungkuk rokok yang dibeli menggunakan Upal, satu buah tas, satu buah dompet berisikan dua kartu ATM dan asli senilai Rp156 ribu. Selain itu, Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario DN 2500 EH dan STNK atas nama Dedi DG. Parani.
“Saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Torue untuk penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Reporter/biro parmout: Roy Lasakka