15 Pelanggar Terjaring Operasi Rutin

  • Whatsapp

Morut,- POLRES Morowali kembali lakukukan operasi rutin di Jalan trans Sulawesi di wilayah Kabupaten Morut. Operasi rutin kali ini menjaring 15 pelanggar  (05/09/2017) lalu. Hasil operasi tersebut langsung digiring untuk sidang tilang di Pengadilan Negeri Poso.

Kanit Lakalantas Prayogo, sebagai pimpinan operasi rutin pada Kaili Post mengatakan secara rutinitas melakukan operasi namun pengendara roda dua dan roda empat masih banyak belum mentaati aturan berlalu-lintas. Apalagi pengendara roda dua masih banyak yang belum mempunyai SIM serta tidak menggunakan helm saat berkendara. Demikian pula dengan  pengendara roda empat dan roda enam pembawa barang-barang tidak melengkapi KIR.

Tujuannya operasi, kata Prayoga untuk menyadarkan masyarakat pengendara roda dua dan roda empat agar patuh berlalulintas. Ia menghimbau bagi pengendara roda dua apabila berkendara agar selalu melengkapi helm, STNK dan SIM. Apabila tidak memiliki SIM berarti melakukan pelanggaran pasal 281 ayat satu.

‘’Sekarang ini banyak terjadi kecelakaan pengendara roda dua mengakibatkan meninggal dunia. Jadi apabila berkendara roda dua pakai helm dan punya SIM dan taat aturan lalulintas pasti angka kecelakaan berkurang,’’ pungkasnya. Untuk pengendara roda empat dan roda enam terutama mobil pembawa barang open cup dan truk apabila membawa barang-barang harus lengkap KIR-nya. **

REPORTER/BIRO MOROWALI UTARA: PARIAMAN TAMBUNAN

Berita terkait