SULTENG,- KEMARIN, (26/09/2017) aktifis Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah memenuhi panggilan penyidik Polda untuk memberikan keterangan sekaitan laporan pembohongan publik yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Sampe Tuah dan mantan Kepala BPK RI, M Bayu Sabartha. Aktifis KRAK yang diperiksa adalah Harsono Bereki dan Abd Salam.
Sesuai dengan laporannya sebelumnya, KRAK juga melaporkan selain keduanya, ada beberapa pejabat juga nantinya turut dilaporkan. Yaitu; Kasubag Humas dan Tata Usaha BPK RI Perwakilan Sulteng, Asisten Pidana Khusus Kejati, Joko Susanto, Asistel Intel Kejati, Ujang Supriana dan Muhajirin Kepala seksi penyidikan Kejati.
Dalam keterangannya, Harsono via surat elektronik menyebut bahwa pemeriksaan atas dirinya dan rekan baru pada tahap memberikan keterangan seputar kronologis laporan yang disangkakan. Nantinya, penyidik Polda akan mengembangkan. ‘’Praktis sebulan lewat setelah laporan baru ini kami menerima pemanggilan. Tapi itu kita memahami banyaknya tugas penyidik,’’ ujarnya.
Masih sama soal keterangannya, ia mengatakan bahwa pelaporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik dengan memberikan keterangan palsu dan menyesatkan. ‘’Bukti-buktinya sudah kami kumpulkan. Ada rekaman, ada foto dan ada kliping sejumlah media,’’ terangnya.
Salah satu contoh; pada mereka (KRAK) saat aksi dan audensi pihak BPK dan Kejati enggan menyebut polemik surat ‘anulir’ dan menutup-nutupi. Bahkan, Aspidsus Kejati pada sebuah media online di bulan Juni 2017 mengaku tidak melihat dan minta agar tidak berdasar katanya, katanya. ‘’Juni 2017 katakan tidak ada surat di Kejati dan penyidik. Tapi surat BPK itu tanggal 27 Pebruari 2017 dan ditujukan ke Kajati. Logikanya, surat itu kan ditujukan ke sana (Kajati) mengapa bicara tidak ada surat. Tiga bulan surat disembunyikan,’’ terangnya.
Terpisah, Evan, sapaan akrab Abd Salam Adam juga menduga bahwa surat itulah diduga kuat menjadi alat konspirasi kedua lembaga itu untuk mengubur proses penyidikan kasus temuan 2015 di Kabupaten Sigi atas proyek Sadaunta – Lindu dan Peana – Kalamanta. ‘’Ini luar biasa skenarionya. Kami akan terus kejar. Kita lihat saja kami yang roboh atau mereka,’’ tegasnya berapi-api.
Menurut Evan, pihaknya sangat prihatin dengan penegakan hukum di Sulteng. ‘’Kita belum merdeka atas tindak korupsi. Pejabat tidak bekerja dengan sungguh-sungguh dan cenderung melanggar sumpah jabatannya yang merugikan tekad pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Inilah dasar kami akan mengusut tuntas. Kita akan tumbangkan seperti Kajati lama,’’ ujarnya lagi.
KRAK Sulteng juga keberatan atas surat BPK RI perwakilan Sulteng ke Kajati yang menyebut bahwa LHP No 12/LHP/XIX.PLU/06/2016 tanggal 13 Juni 2016 itu dapat dianulir dengan pemantauan tindak lanjut tanggal 23 Desember 2016. ‘’LHP itu atas kerja profesional auditor. Kok hanya bisa dimentahkan oleh hasil pemantauan 23 Desember 2016. Kerja auditor dimentahkan oleh kerja kerja pemantauan akhir tahun 2016. Ini ada yang dikaburkan. Kita akan uji profesionalisme BPK ini di pengadilan. Apakah LHP bisa dimentahkan oleh pemantauan yang berlaku surut atas sebuah pekerjaan tehnis,’’ tandasnya lagi.**
Reportase/Editor: Andono Wibisono