Tukang Lanjutan
PARIGI MOUTONG,- DINAS Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) memprioritaskan bagi umum untuk kegiatan sertifikasi tukang lanjutan yang bakal dilaksanakan. Demikian yang diungkapkan Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Parmout, Zulfinasran kepada Kaili Post, Kamis (14/9).
Zulfinasran mengatakan, kegiatan sertifikasi tukang tersebut merupakan penerapan dari undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang merupakan regulasi menggantikan UU Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999. Dalam UU tersebut kata dia, menjelaskan bahwa para tukang yang dilibatkan harus bersertifikasi.
Pasalnya, dalam UU tersebut, pelibatan para tukang yang tidak memiliki sertifikasi dalam kegiatan jasa konstruksi dianggap melanggar hukum. Sehingga, dalam pelaksanaan sertifikasi tukang yang akan dilaksanakan kembali melalui Bidang Bina Marga terbuka bagi umum.
Dengan begitu kata dia, ketersediaan para tukang yang bersertifikat di Kabupaten Parmout dapat membantu pekerjaan konstruksi. “Sebelumnya, para tukang yang diikutkan dalam kegiatan sertifikasi awal hanya melalui rekomendasi dari asosiasi yang ada. Makanya, kegiatan tersebut dilaksanakan kembali dengan tujuan agar para tukang lainnya dapat memiliki sertifikasi dan itu dibuka untuk umum,” ujarnya.
Diketahui, dalam kegiatan pelatihan dan sertifikasi tukang yang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), yang diikuti sebanyak 30 tersebut, Dinas PUPRP Kabupaten Parmout bertugas sebagai pihak yang memfasilitasi.
Rencananya, Dinas PUPRP Kabupaten Parmout akan melayangkan surat terkait pelaksanaan kegiatan tersebut kembali kepada Dinas Bina Marga Provinsi Sulteng. Sertifikasi tenaga ketrampilan para tukang tersebut merupakan kewenangan Dinas PUPRP Kabupaten Parmout. Hanya saja, akibat masih adanya masa transisi dan mendapatkan kucuran dana APBN, sehingga kewenangan pelaksanaan kegiatan itu masih ditangani oleh Dinas Bina Marga Provinsi Sulteng. **
Reporter: Roy Lasakka