KAJATI HARUS BERTANGGUNG JAWAB

  • Whatsapp
banner 728x90
Dua Kejari Tahanannya
Kabur 
 

 

PARIGI MOUTONG,- SETELAH Lima tahanan Kajari Palu kabur usai mengikuti sidang bulan lalu di Palu. Kini menyusul tahanan Kajari Parigi pun ikut kabur. Alasan Kajari Parigi, Jurist Sitepu dengan Kajari Palu sama kompak. Semua sesuai Protap dan tidak ada stafnya lalai.

Bila lima tahanan kasus pencurian di Palu kabur karena dalam satu mobil tahanan memuat 25 tahanan. Dan karena penuh, aparat yang mengawal duduk di depan. Tahanan leluasa membuka cendela dan kabur dengan melompat di sekitaran Maesa Palu Timur. Lantas bagaimana cerita kaburnya tahanan di Parigi?

Dikabarkan dari Parigi, usai mengikuti persidangan, tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parmout dengan identitas Sahril alias Caling, terdakwa kasus Narkotika jenis Sabu berhasil kabur. Sahril kabur dengan cara melompat dari mobil tahanan Kejari Parmout saat akan dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Palu di Desa Olaya Kecamatan Parigi pada Selasa (12/9).

Diduga, Sahril berhasil membuka borgol dan langsung melompat dari mobil tahanan saat melintas di Jalur Trans Sulawesi, tepatnya di depan instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi sekitar pukul 19.30 Wita.

Kejari Parmout, Jurist Pricisely Sitepu yang dikonfirmasi terkait hal itu di ruang kerjanya, Kamis (14/9) mengatakan bahwa penanganan tahanan saat dibawa dari PN Parigi usai mengikuti sidang menuju Rutan Cabang Palu di Desa Olaya sudah sesuai protab, yakni dua orang tahanan menggunakan satu borgol. Begitu pula dengan tahanan yang berhasil kabur tersebut kata dia, dalam perjalanan menuju Rutan Cabang Palu tangannya di borgol dengan tangan salah seorang terdakwa bernama Urin alias Papa Rido.

Hanya saja, ketika berhasil kabur, borgol yang digunakan memborgol tangan Sahril masih menempel di tangan Urin alias Papa Rido. Sehingga, diduga kuat terdakwa bernama Sahril berhasil membuka borgol sesaat sebelum melompat dari mobil tahanan.

“Kami juga telah mengintrogasi terdakwa bernama Urin alias Papa Rido yang tangannya diborgol bersama tangan Sahril. Tetapi, Urin alias Rido mengaku tidak melihat atau mengetahui ketika Sahril membuka borgol tersebut. Saat itu dalam kondisi gelap. Kami juga melakukan perawatan terhadap seluruh borgol. Ketika melarikan diri, terdakwa Sahril melompat dari mobil tahanan ketika tengah berjalan,” ujarnya.

Lanjut ia mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut dirinya langsung menindaklanjuti hal itu dengan melaporkannya kepada Kapolres Parmout dan Kasat Reskrim bersama Kasat Narkoba dengan Kanit Buser agar dilakukan pengejaran.

Ia menjelaskan, terdakwa Sahril yang dibawa ke PN Parigi tersebut untuk mengikuti sidang, yang mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap kasus Narkotika.

Terdakwa Sahril kata dia, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 serta Pasal 127 Ayat 1 huruf A undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya, untuk menghindari terjadinya kesalahan yang sama, pihaknya mengganti seluruh petugas pengawalan.

“Terkait soal protab yang kami lakukan, akan dievaluasi lagi. Kami tetap akan melakukan pengejaran terhadal terdakwa Sahril dimanapun yang bersangkutan berada dengan bantuan pihak-pihak terkait,” tandasnya.

Reportase Biro Parmout/ Editor: Roy Lasakka/Andono Wibisono

Berita terkait