Kasus Pemerkosaan di Parmout Meningkat

  • Whatsapp
84
Terdakwa Diputus Diatas 10 Tahun 

PARIGI MOUTONG,- JUMLAH KASUS Pemerkosaan di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) hingga kini mengalami peningkatan. Hal itu berdasarkan data yang dimiliki Kejaksaan Negeri (Kejari) Parmout yang mencatat sebanyak 84 orang sebagai terdakwa dalam kasus pemerkosaan yang diputus dalam persidangan dengan hukuman diatas 10 tahun penjara.

Demikian yang diungkapkan Kepala Kejari Parmout, Jurist Pricisely Sitepu kepada Kaili Post di ruang kerjanya, Senin (18/9). Jurist mengatakan, jumlah tersebut memberikan dampak terhadap semakin meningkatnya kapasitas daya tampung Rutan Cabang Palu di Desa Olaya Kecamatan Parigi.

Menurutnya, jumlah terdakwa kasus pemerkosaan tersebut menandakan semakin maraknya aksi-aksi bejat. Bahkan, dari beberapa kasus pemerkosaan tersebut,  terdapat salah satu terdakwa yang memperkosa anak kandungnya sendiri.

Sebagai pihak penegak hukum kata dia, dirinya mengaku tidak tanggung-tanggung memberikan tuntutan hukum terhadap kasus-kasus tersebut. “Apalagi dalam kasusnya, terdakwa memperkosa anak kandungnya sendiri. Hal itu jelas-jelas sangat bejat dan tidak bisa ditolerir,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai pimpinan, dirinya telah menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk tidak mentolerir kasus Narkotika, pemerkosaan dan korupsi. Pasalnya, beberapa kasus tersebut dianggap memberikan dampak yang sangat buruk terhadap orang banyak.

Seperti kasus pemerkosaan misalnya, korban akan merasa trauma dan malu untuk berbaur dengan masyarakat umum. Begitu pula dengan kasus Narkotika, menurutnya sangat memberikan dampak yang lebih buruk lagi terhadap generasi bangsa. “Sedangkan korupsi, sangat banyak dampak terburuknya. Anggaran yang seharusnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui pelaksanaan program, justru hanya menguntungkan oknum,” terangnya. **

Reporter/Biro Parmout: Roy Lasakka

Berita terkait