TIM Advokasi Pancasila mendatangi lagi Mabes Polri untuk menuntut kejelasan laporan pidana oleh Iwan Sumule atas politikus Partai Nasdem, Victor Bungtilu Laiskodat. Victor Bungtilu Laiskodat dilaporkan melanggar UU 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis pada 4 Agustus 2017.
Iwan yang juga pengurus Partai Gerindra, membawa alat bukti berupa rekaman video pidato Victor Laiskodat yang melakukan ujaran kebencian dan provokasi yang dapat memicu konflik horizontal. (Klik: Beredar, Pidato Victor Soal Empat Parpol Pendukung Ekstremis Dan Khilafah)
Namun, menurut koordinator Tim Advokasi Pancasila, Mangapul Silalahi, sudah satu bulan nasib laporan itu tidak jelas sudah sejauh mana.
“Kami dapat memaklumi pihak kepolisian membutuhkan waktu dalam melakukan penyidikan. Anehnya, mengapa Kepolisian terlihat serta merta memproses kasus yang baru dalam hitungan seminggu muncul, sementara laporan dari Iwan Sumule sudah sebulan belum ada kabar sedikitpun,” kata Mangapul, dalam keterangan tertulisnya.
Dia menduga laporan itu ditelantarkan karena pihak terlapor adalah anggota DPR. Sementara Pasal 224 ayat 5 UU MD3 menerangkan bahwa hak imunitas tidak berlaku untuk kasus pidana.
Sementara, Victor diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2, Pasal 156 KUHP dan UU Diskriminasi (40/2008). Mangapul ingatkan bahwa konstitusi telah mengamanatkan semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu, Nawacita yang adalah “kontrak politik” telah mengikat Jokowi dan pemerintahan di bawahnya dengan publik.
“Dalam penegakan hukum, khususnya point empat, menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya,” jelasnya. **
Sumber: rmol.co