Komisioner Komisi Informasi Akan Diganti

  • Whatsapp
MASIH ADA KENDALA DI OPD

SULTENG,- Gubernur diwakili Sekda Mohammad Hidayat Lamakarate membuka kegiatan Refleksi Lima Tahun Keberadaan Komisi Informasi Sulawesi Tengah dan Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Publik Sedunia (Right To Know Day) Kamis (28/09/2017) di Gedung Polibu Kantor Gubernur.

Pada Kesempatan itu Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah H. Abbas A. Rahim, SH, MED, menyampaikan bahwa masa jabatan komisioner Komisi Informasi Sulteng akan berakhir. Sehingga perlu menyampaikan apa yang telah diperbuat terkait dengan Tupoksinya sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 dan aturan pelaksanaannya, sehingga kata Ketua KI Sulawesi tengah menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan Refleksi 5 Tahun Keberadaan KI Sulawesi Tengah adalah pertama untuk merefleksi Keterbukaan Informasi Publik Secara Umum dan menyampaikan Progres kinerja KI Sulawesi Tengah periode Pertama selama kurun waktu periodenisasi dan juga melakukan Evaluasi positif terhadap peningkatan kinerja KI sulawesi Tengah periode selanjutnya.

Selanjutnya Kepala Dinas Komunikasi, informatika dan Statistik Sulawesi Tengah , Moh,Nizam. Menyampaikan bahwa saat ini masih banyak OPD belum memahami akan fungsi dan manfaat tentang keterbukaan informasi Publik sehingga masih banyak pihak yang membutuhkan informasi belum terlayani dengan baik  terutama dari layanan informasi kepada wartawan , sehingga sesuai arahan dan harapan Gubernur kepada saya kata kadis, supaya selalu diberikan pemahanan kepada OPD agar dapat menjalin komunikasi dengan baik dengan wartawan apalagi sesuai UU nomor 14 Tahun 2008 tengtang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa pada masing – masing OPD telah dibentuk PPIDP dan tetang Tugas dan Fungsinya oleh Biro Humas dan Protokol telah melakukan upaya sosialisasi dan Work Shop tetapi sampai saat ini harapan tentang terwujudnya keterbukaan Informasi Publik belum sesuai dengan yang diharapkan untuk itu kedepan diharapkan kepada seluruh OPD Propinsi Sulawesi Tengah agar dapat meningkatkan layanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat melalui PPIDP.

Selanjutnya Gubernur menyampaikan bahwa sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah daerah selama ini selalu mendorong OPD agar terus meningkatkan layanan Informasi yang terbaik kepada masyarakat. Tetapi saat ini masih terdapat kendala di masing–masing OPD, karena belum memahami mana informasi yang dapat diberikan dan mana informasi yang tidak dapat diberikan. Sehingga seolah olah seluruh informasi yang ada di OPD tertutup.

Gubernur menegaskan kepada seluruh kepala OPD agar secepatnya merumuskan kembali data–data informasi yang dimiliki OPD sesuai dengan klasifikasi informasi agar memudahkan layanan informasi kepada masyarakat. ‘’Ke depan diharapkan tidak perlu ada lagi sengketa informasi kalau ada pemohon informasi tidak terlayani dengan baik oleh OPD laporkan kepada saya, saat itu juga saya undang OPDnya untuk memberikan informasi yang dibutuhkan sepanjang informasi tersebut sesuai aturan terbuka untuk umum,’’ kata gubernur.**

Sumber: Humas Pemprov

Berita terkait