Korupsi DD, Pelaku Harus Ditindak

  • Whatsapp
banner 728x90

PARMOUT,- BILA MELAKUKAN Korupsi Dana Desa (DD), pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jerah kepada yang lainnya. Demikian yang diungkapkan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo kepada sejumlah wartawan usai membuka kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG) ke XIX yang dilaksanakan di lokasi eks sail tomini Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Rabu (27/9).

Ia mengatakan, sistim DD tersebut sudah sangat bagus hingga proses pengawasannya yang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian bersama beberapa pihaknya lainnya. Menurutnya, ada dua persoalan yang kemungkinan menjadi pemicu terjadinya tindak pidana korupsi terhadap DD, yakni karena ketidaktahuan dan adanya proses pergantian Kepala Desa yang belum mengikuti penyuluhan soal pengelolaan DD.

Namun, soal terjadinya korupsi pada DD, dirinya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena telah bersepakat dengan Jaksa Agung dan Kapolri untuk menindak tegas pelaku korupsi DD untuk memberikan efek jerah.

Pasalnya, DD yang dikucurkan oleh pemerintah pusat sudah begitu banyak, namun tidak tepat sasaran. Berbeda jika hanya kesalahan administrasi saja kata dia, hal itu tidak akan dikriminalisasi melalui proses hukum.

“Kalau korupsi wajib untuk ditindak tegas dan tidak main-main. Bahkan, tidak ada tolerir bagi siapa saja yang melakukan korupsi DD,” tegasnya. Ia menambahkan, setiap tahunnya, jumlah DD terus ditingkatkan oleh Presiden Joko Widodo.

Contohnya, pada 2015 lalu, DD yang dikucurkan secara keseluruhan senilai Rp20,8 Triliun walaupun perangkat desa saat itu belum siap. Terbukti, dari total DD yang dikucurkan senilai Rp20,8 Triliun pada 2015 lalu, hanya sebanyak 82 persen saja yang berhasil diserap oleh desa-desa diseluruh indonesia.

Namun, menurut Presiden Joko Widodo, masyarakat dan perangkat desa tidak akan pernah siap jika tidak dimulai. Meski demikian, komitmen Presiden Joko Widodo yang kuat, tidak menyetop atau mengurangi, justru meningkatkan hingga dua kali lipat dari Rp20,8 Triliun menjadi Rp46,98 Triliun jumlah DD yang dikucurkan.

“Terbukti, masyarakat dan perangkat desa mampu belajar dan berusaha memperbaiki. Pada 2016, penyerapan DD telah ditingkatkan lebih dari dua kali lipat, penyerapannya naik dari 82 persen menjadi 97 persen,” tandasnya.**

Reporter/Biro Parmout: Roy Lasakka

Berita terkait