MORUT,- KERJA SAMA Antara Pemkab Morowali Utara dengan pihak Keimigrasian Kelas Tiga Kabupaten Banggai bertujuannya memudahkan pegawasan terhadap orang asing. Olehnya, perlu pemberdayaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang lingkup kerja dan kewenangannya di kawasan Morut dan Banggai.
Menurut Kepala Imigrasi Kelas Tiga Banggai, Novili.T.N.Momongan Rabu (4/10/2017) lalu bahwa dasar Timpora adalah UU No 6 Tahun 2011, PP No.31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No,6 Tahun 2017. Selain itu PERKUMHAN Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Orang Asing dan Permenkumhan Nomor 4 Tahun 2017 Tata Cara Pengawasan Keimigrasian.
Sedangkan implementasi pelaporan orang asing melalui Timpora sesuai dengan surat Direktur Jenderal imigrasi nomor IMI-GR 03.02-11 05 Tahun 2017. Keberadaan orang asing yang bekerja dan berkunjung ke daerah harus selalu diawasi dengan baik. Bupati yang diwakili Yalbert Tulaka menyampaikan bahwa kerja sama antara instansi terkait yang ada di Morut perlu ada kekompakan.
Untuk itu kegiatan mengawasi orang asing atau tenaga kerja asing yang bekerja di kawasan perusahaan di Morut serta orang asing berkunjung ke daerah yang kita cintai ini harus selalu ditingkatkan. Yalbert berharap jajaran OPD agar berkoordinasi dan saling bersinergi dalam hal pengawasan orang asing supaya tercipta suasana yang kondusif. **
Reporter/Biro Morut: Pariaman Tambunan