KONDISI Usaha migas di Indonesia saat ini dinilai belum mendukung iklim investasi. Faktornya, karena ketidakpastian hukum yang tertuang dalam Undang-undang Minyak dan Gas (Migas) itu sendiri. Atas dasar itu, Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas mendesak Pemerintah segera merevisi Undang-undang Migas guna merombak tata kelola industri tersebut di tanah air.
“Sampai saat ini belum ada tanda-tanda kejelasan sikap pemerintah terkait revisi Undang-Undang tersebut,” kata Pengurus Serikat Pekerja SKK Migas Bambang Dwi Djanuarto, dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Selasa (3/10).
Menurut Bambang, investasi industri migas di Indonesia dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun terakhir sangat menurun. Hal ini, terlihat dari minat investor untuk mengikuti lelang wilayah kerja di Indonesia yang masih sangat minim.
“Karena itu, kami berharap Menteri ESDM bisa cepat melakukan perumusan revisi Undang-undang Migas. Revisi ini penting guna memberikan kepastian hukum bagi investor asing untuk berinvestasi pada sektor Migas di tanah air,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Jurnalis Jakarta, Ahmad Yuslizar mendesak agar pemerintah dan DPR segera duduk semeja menuntaskan revisi UU Migas itu. Sebab, UU Migas no 22 tahun 2001 sudah tak relevan lagi dengan kondisi saat ini. ‘’UU Migas baru kita harapkan mampu menyelesaikan persoalan di sektor hilir. Kita juga berharap di UU Migas ini akan diakomodasi persoalan energi terbaru, energi surya dan seterusnya,’’ katanya.**
Sumber: rmol.co