MOROWALI,- POLEMIK Pelantikan pejabat eks napi tipikor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali semakin memanas. Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bidang Monitoring dan Evaluasi, Abdul Hakim secara tegas menyatakan bahwa keputusan pelantikan tersebut tidak sah dan harus segera dibatalkan.
“Bila memang yang bersangkutan mantan napi tipikor, pengangkatan tersebut tidak sah dan harus segera dibatalkan, karena sesuai UU Nomor 43 Tahun 1999 dan juga UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang bersangkutan harus diberhentikan dengan tidak hormat” tegasnya saat dikonfirmasi via pesan elektronik What’s App, Kamis (28/9/2017).
Dijelaskannya, apabila kasus tersebut terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ASN, maka ada peraturan lain yang menjadi rujukan sebagai penguatan untuk melaksanakan amanah Undang-Undang. “Bila kejadiannya sebelum UU ASN, maka dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 disebutkan dalam Pasal 23 ayat (5), bahwa “Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena pada huruf (c) disebutkan : “dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan” jelasnya.
Abdul Hakim juga mengatakan, jika kejadian tersebut benar adanya, maka KASN akan meminta penjelasan kepada pihak Pemkab Morowali. “Kami akan segera meminta penjelasan dan bila benar demikian, untuk segera dibatalkan” tandasnya.**
Reporter/Biro Morowali: Bambang Sumantri