Pemkab Diminta Cermati Kelebihan Gaji ASN Rp1,5 M

  • Whatsapp

PARMOUT,- RAPAT Paripurna tentang pandangan umum fraksi-fraksi terkait rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan tahun anggaran (TA) 2017 dan Raperda tentang pernyataan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas Bank Sulteng  di ruang rapat DPRD Parmout yang digelar, Senin (9/10) kemarin, fraksi Golkar melalui juru bicaranya I Made Yastina menyoroti dan meminta Pemkab untuk menghitung dan mencermati lebih baik lagi terkait pembayaran gaji dan tunjangan ASN.

“Semestinya Pemkab menghitung dengan cermat, jumlah pegawai baik dari gaji maupun tunjanganya. Jelas aturan mainya berapa yang harus diterima. Bahkan sebenarnya, Pemkab sudah sangat mudah untuk menghitung jumlah pegawai karena menggunakan cara by name by address,” ujar Made Yastina.

Hal itu kata dia, dikarenakan pada APBD 2017, ada ditemukan kelebihan pengganggaran untuk pembayaran gaji PNS yang masuk dalam belanja tidak langsung  cukup besar yakni sebesar Rp1,5 miliar. “Pada APBD 2017 penggangaran untuk gaji PNS cukup besar mencapai Rp1,5 yang pengganggarannya terpaksa harus di geser,” jelasnya.

Ditambahkanya, apa lagi pembayaran gaji yang masuk dalam belanja tidak langsung tersebut  setiap tahunnya prosentasenya setengah dari APBD untuk membayar gaji. “Sehingga kalau tidak teliti dan cermat untuk menghitungnya tentunya akan kelebihan pengganggaran setiap tahun,” tandasnya.

Sementara itu terkait raperda pernyataan  modal pada PT Bank Sulteng fraksi golkar menyarankan agar pernyataan modal tersebut dilakukan pada APBD Perubahan atau pada APBD 2018. Sehingga fraksi Golkar mempertanyakan hal itu kepada pemerintah, apakah saat ini momentum tepat bagi  Pemkab menanamkan modalnya pada PT Bank Sulteng.

Sementara itu fraksi PDIP Parmout melalui juru bicaranya Alfrets Tonggiroh  meminta Pemkab untuk memberikan penjelasan terkait peningkatan pendapatan asli daerah yang cukup tinggi yakni sebesar Rp76 milyar lebih,pada pos pos mana saja yang mengalami kenaikan. Pihaknya meminta agar Pemkab memberikan penjelasan terkait pokok utang dan sampai kapan pelunasannya.**

Reporter/Biro Parmout: Fharadiba

Berita terkait