Reporter/Biro Parmout : Fharadiba
PARMOUT,- DELAPAN Fraksi pada DPRD Parmout, akhirnya menyetujui dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) yakni Raperda perubahan APBD tahun 2017 dan Raperda penyertaan modal Pemkab Parmout pada perseroan terbatas PT. Bank Sulteng. Penyetujuan kedua Raperda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna, Senin (6/11) yang dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Parmout, Taufik Borman, dan dihadiri oleh wakil bupati Parmout, Badrun Nggai, SE, sejumlah anggota DPRD Parmout, serta dihadiri oleh beberapa kepala OPD yang berada pada jajaran pemerintahan Pemkab Parmout.
Namun pantauan media ini, dalam laporan sikap akhir fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang di bacakan oleh Husen Marjenggi, yang dimana fraksi PDI-P memberikan sejumlah cacatan penting kepada Pemkab Parmout.
Bahkan, salah satu catatan penting yang tertuang dalam laporan akhir fraksinya, fraksi PDI-P mendesak Pemkab Parmout untuk sesegera mungkin membenahi aset milik Pemkab. “Persoalan yang paling menyumbang masalah terbesar untuk daerah hingga disclaimer yakni persoalan aset. Seharusnya Pemkab saat ini sudah harus menghapus aset yang sudah harus dihapus, membenahi data-datanya, menyelesaikan landasan hukumnya, semuanya harus segera dilakukan, karena aset ini satu-satunya persoalan yang bikin rusak daerah Parigi Moutong,” Ujar politisi PDI-P Husen Marjenggi.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!