KPU Parmout Gelar Sosialisasi

  • Whatsapp

Reporter : Firmansyah

PARMOUT,- MENGHADAPI Pilkada serentak 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Mautong melaksanakan sosialisasi menghadirkan nara sumber Ketua KPU Sulteng Syahran Raden,  anggota KPU Sulteng (Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu ) Samsul Gafur,  dan Ketua KPU Parmout Amelia Idris. Kegiatan itu dihadiri  seluruh jajaran KPU Parmout, parpol di Kabupaten Parmout, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama serta media, Kamis (16/11/2017). Hal mendasar yang dibahas adalah penjelasan terkait syarat pencalonan dan syarat calon pemilihan bupati dan wakil bupati, baik jalur parpol dan gabungan parpol maupun jalur perseorangan.

Syarat pencalonan bupati dan wakil bupati untuk jalur parpol harus memenuhi syarat 20 % kursi di DPRD atau 25 % akumulasi suara pemilu 2014.  Artinya kalau terkait dengan 20% kursi maka parpol dan gabungan parpol harus memiliki 8 kursi dari 40 kursi di dewan. Atau jika melalui jalur perseorangan, maka bakal calon tersebut harus memenuhi syarat minimal dukungan 25.580 dukungan, yang tersebar di 12 kecamatan sesuai dengan pemenuhan UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota dan  PKPU No 3 tahun 2017.

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait