Perbup Perencanaan Desa Akan Disosialisasikan

  • Whatsapp

Reporter/Biro Parmout : Fharadiba

PARMOUT,- BADAN Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda)  akan mensosialisasikan peraturan bupati nomor 34 tahun 2017 tentang juknis pelaksanaan pembangunan desa. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Sosial Budaya pada Bappelitbangda Ponco Nugroho STTP, saat ditemui Kaili Post diruang kerjanya, belum lama ini. Ponco mengatakan, dengan adanya Perbup itu desa akan lebih terarah dalam penggunaan dana desa.

“Dalam Perbup perencanaan desa sudah tersusun apa saja langkah dalam menyusun RPJM Desa. Didalam pasal-pasalnya juga mengatur pembangunan infrakstruktur, pemberdayaan masyarakat termasuk pelaksanaan Bumdes,” jelasnya. Lanjut dia, sosialisasi direncanakan  dimulai tanggal 27 bulan ini ditiap kecamatan dan rencananya dalam satu hari sosialisasi dilaksanakan didua kecamatan dan akan dibagi tim.

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait